Pengantar Administrasi keuangan
1. Pengertian Administrasi Keuangan
Negara
Secara
etimologis istilah administrasi berasal dari bahasa Inggris dari kata
administration yang bentuk infinitifnya adalah to administer. Dalam Oxford
Advanced Learner’ Dictionary of Current English (1974), kata to administer
diartikan sebagai to manage (mengelola) to direct (menggerakkan). Kata
Administrasi juga dapat berasal dari bahasa Belanda dari kata administratie
yang mempunyai pengertian yang mencakup stelselmatige verkrijging en verwerking
van gegeven (tatausaha), bestuur (manajemen dari kegiatan – kegiatan
organisasi), dan beheer (manajemen dari sumber daya, seperti finansial,
personel, gudang). Istilah, pengertian dan hakikat administrasi di Indonesia
pada mulanya berasal dari Eropa Barat atau Eropa Konstinental melalui
penjajahan Belanda (Belanda merupakan salah satu negara Eropa Kontinental).
Eropa Barat seperti hal yang sama juga di Jerman, Prancis, Italia,
memperolehnya dari bangsa Romawi. Di zaman Romawi terdapat banyak istilah yang
berhubungan dengan administrasi, antara lan:
-
administer
= pembantu, abdi, kaki tangan, penganut.
-
administratio
= pemberian bantuan, pemeliharaan, perlakuan, pelaksanaan, pimpinan,
pemerintahan, pengelolaan.
-
administro
= membantu, mengabdi, memelihara, menguruskan, memimpin, mengemudikan,
mengatur.
-
administrator
= pengurus, pengelola, pemimpin.[1]
Berdasarkan uraian di
atas, maka secara etimologis administrasi dapat diartikan sebagai kegiatan
memberi bantuan dalam mengelola informasi, mengelola manusia, mengelola harta
benda ke arah suatu tujuan yang terhimpun dalam organisasi.[2]
Menurut Herbert A.
Simon, administrasi dapat dirumuskan sebagai kegiatan – kegiatan kelompok kerja
sama untuk mencapai tujuan – tujuan bersama. Menurut Gulick, administrasi
berkenaan dengan penyelesaian hal apa yang hendak dikerjakan, dengan
tercapainya tujuan – tujuan yang telah ditetapkan. Menurut Hadari Nawawi,
administrasi adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan sebagai proses
pengendalian usaha kerja sama sekelompok manusia untuk mencapai tujuan bersama
yang telah ditetapkan sebelumnya. [3]
Selain para ilmuwan
yang disebutkan di atas, ilmuwan lain pun ikut merumuskan administrasi
diantaranya:
1. Administrasi dapat dirumuskan sebagai
pengorganisasian dan penjurusan sumber – sumber dan bahan untuk mencapai tujuan
yang diinginkan (John M. Pliffner)
2. Administrasi adalah suatu proses yang
terdapat secara umum dalam segala usaha kelompok manusia, usaha negara atau
swasta, usaha kecil ataupun besar ( Leonard D. White).
3. Administrasi adalah pedoman kepemimpinan
dan pengawasan usaha suatu kelompok orang – orang ke arah pencapaian tujuan
bersama (William H. Newman).
4. Administrasi adalah proses dan tata
kerja yang terdapat pada setiap usaha; usaha kenegaraan atau swasta, usaha
sipil atau militer, usaha besar atau kecil (S. Prajudi Atmosudirdjo).
5. Administrasi didefinisikan sebagai
keseluruhan proses kerja sama antara dua orang manusia atau lebih yang
didasarkan atas rasionalitas tertentu untuk mencapai tujuan yang telah
ditentukan sebelumnya (Sondang P. Siagian).
6. Administrasi adalah segenap rangkaian
perbuatan penyelenggaraan dalam setiap usaha kerja sama sekelompok manusia
untuk mencapai tujuan tertentu (The Liang Gie).
7. Administrasi ialah proses
penyelenggaraan kerja untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan (Soekarno K).
Dari
definisi di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa faktor terjadinya administrasi
ialah:
1. kelompok orang: beberapa orang yang
sepakat untuk bekerja sama dalam usaha mencapai tujuan bersama;
2. kerja sama: rangkaian perbuatan yang
dilakukan bersama secara teratur, dua orang atau lebih;
3. tujuan (goal): nilai hajat hidup
manusia, baik dalam bentuk fisik materiil maupun dalam bentuk mental spiritual.
[4]
Keuangan negara ialah
semua hak yang dapat dinilai dengan uang, yang dapat dijadikan milik negara.
Dalam hal ini negara mempunyai hak yang dapat dinilai dengan uang, seperti:
1. mengenakan pajak kepada warga negara;
2. mencetak uang kertas ataupun logam;
3. mengadakan pinjaman paksa kepada
warga negara.
Adapun
kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang adalah:
1. menyelenggarakan tugas negara demi
kepentingan masyarakat, seperti pemeliharaan keamanan dan ketertiban, perbaikan
jalan raya, pembangunan waduk, pelabuhan, dan pengairan;
2. kewajiban membayar atau hak – hak tagihan
pemborong, setelah barang/ bangunan diterima dengan baik oleh instansi pemesan.
Dalam
Undang – Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (UUKN), makna keuangan negara
adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta
segala sesuatu, baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan
milik negara yang berkaitan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Pengertian keuangan negara memiliki substansi yang dapat ditinjau dalam arti
luas ataupun dalam arti sempit. Keuangan negara dalam arti luas mencakup:
1. anggaran pendapatan dan belanja
negara;
2. anggaran pendapatan dan belanja
daerah;
3. keuangan negara pada badan usaha
milik negara/ badan usaha milik daerah.
Adapun
keuangan negara dalam arti sempit hanya mencakup keuangan negara yang dikelola
tiap – tiap badan hukum dan dipertanggungjawabkan masing – masing.[5]
Keuangan Negara dalam
arti luas meliputi APBN, APBD, keuangan Negara pada perjan, perum, PN-PN, dan
sebagainya, sedangkan definisi keuangan Negara dalam arti sempit, hanya
meliputi setiap badan hukum yang berwenang mengelola dan mempertanggungjawabkannya.
Keuangan yang meliputi APBN, APBD dan BUMN serta BUMD, tidaklah tepat apabila
menggunakan istilah keuangan Negara, yang lebih tepat adalah menggunakan
istilah keuangan publik.
Keuangan merupakan urat
nadi dalam pembangunan suatu Negara dan amat menentukan kelangsungan
perekonomian baik sekarang maupun yang akan datang. Perumusan keuangan
Negara menggunakan beberapa pendekatan,
yaitu:
1. Pendekatan dari sisi objek,
2. Pendekatan dari sisi subjek,
3. Pendekatan dari sisi proses, dan
4. Pendekatan dari sisi tujuan.
Dari sisi objek
keuangan Negara akan meliputi seluruh hak dan kewajiban Negara yang dapat di
nilai dengan uang didalam nya termasuk berbagai kebujakan dan kegiatan yang
terselenggara dalam bidang fiskal, moneter dan atau pengelolaan kekayaan yang
dipisahkan.
Dari sisi subjek,
keuangan Negara meliputi Negara, dan/atau pemerintah pusat, pemerintah daerah,
perusahaan Negara/ daerah, dan badan lain yang ada kaitannya dengan uang
Negara.
Keuangan
Negara dari sisi proses mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan
dengan pengelolaan objek di atas mulai dari proses perumusan kebijakan dan
pengambilan keputusan sampai dengan pertanggung jawaban. Keuangan Negara dari
sisi tujuan, keuangan Negara juga meliputi seluruh kebijakan, kegiatan dan
hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan objek
sebagaimana tersebut di atas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan Negara.[6]
Administrasi keuangan
negara merupakan kegiatan penataan kerja sama sekelompok aparat pemerintah yang
berkaitan dengan urusan keuangan.. Pengadministrasian tersebut harus
mendasarkan hukum yang berlaku di negara atau pemerintah yang bersangkutan di
bidang keuangan (Syamsi,1994).[7]
W. Fox dan Ivan H.
Meyer [1995: 50] melihat administrasi keuangan sebagai kegiatan yang melibatkan
keuangan dan perpajakan. Ini mencakup institusi pusat dan regional untuk
akuntansi, audit dan penganggaran, pengawasan keuangan pemerintah daerah;
administrasi pajak; pengumpulan, penitipan dan pencairan dana; administrasi
sistem pensiun karyawan; administrasi hutang dan investasi; dan sejenisnya.
Administrasi keuangan
publik yang merupakan aspek penting administrasi publik, beroperasi melalui instrumen
anggaran yang mencakup keseluruhan siklus anggaran, yaitu perumusan anggaran,
penetapan anggaran, pelaksanaan anggaran, akuntansi dan audit. Istilah anggaran
digunakan pada saat ini untuk pertama kalinya pada tahun 1773, dalam satire
berjudul "Membuka Anggaran" yang diarahkan pada rencana keuangan
Walpole untuk tahun tersebut [S. B. M. Marume: Karya Akademik no. 14 tahun
1988]. Pernyataan populer yang dibuat oleh berbagai otoritas mengenai
pentingnya administrasi keuangan untuk administrasi pemerintah disebutkan di
bawah ini:
L. D. White: setiap tindakan
administratif memiliki implikasi finansialnya; baik menciptakan biaya pada
perbendaharaan atau membuat kontribusi untuk itu.
Gladstone: anggaran bukan hanya masalah
aritmatika tapi dalam seribu cara menuju akar kemakmuran individu, hubungan
kelas dan kekuatan kerajaan.
Panitia Ploughden: Anggaran adalah
proses di mana instrumen perpajakan dan pengeluaran digunakan untuk
mempengaruhi jalannya ekonomi
F. A. Nigro: administrasi keuangan
sangat penting saat ini karena alasan sederhana, sementara tampaknya tidak ada
batasan untuk apa yang mungkin kita minta dari pemerintah, selalu ada batasan
dana yang tersedia.
Komisi Hoover: administrasi keuangan
merupakan inti pemerintahan modern.
Willoughby: anggaran merupakan alat
administrasi yang tidak terpisahkan dan tak terpisahkan. Dia juga mengamati:
Signifikansi sebenarnya dari sistem anggaran terletak pada penyediaan
administrasi urusan keuangan pemerintah secara tertib.
Lloyd George; pemerintah adalah keuangan
Morstein Marx: keuangan sama
universalnya dalam administrasi sama seperti oksigen yang ada di atmosfer. [8]
2. Ruang Lingkup Administrasi Keuangan
Negara
Ruang
lingkup keuangan
negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU
17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara adalah:
1. Hak negara untuk memungut pajak,
mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman;
2. kewajiban negara untuk
menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan
pihak ketiga;
3. penerimaan negara;
4. pengeluaran negara;
5. penerimaan daerah;
6. Pengeluaran daerah;
7. kekayaan negara/ kekayaan daerah yang
dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang,
barang serta hak – hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan
yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah;
8. lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang,
serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang
dipisahkan pada perusahaan Negara atau perusahaan daerah;
9. kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam
rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/ atau kepentingan umum;
Pendekatan yang
digunakan dalam merumuskan ruang lingkup keuangan negara adalah dari sisi
objek, subjek, proses, dan tujuan. Dari sisi objek, keuangan negara meliputi
semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk
kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter, dan pengelolaan kekayaan
negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu, baik berupa uang maupun berupa
barang yang dapat dijadikan milik negara berkaitan dengan pelaksanaan hak dan
kewajiban tersebut.
Dari
sisi subjek, keuangan negara meliputi seluruh objek yang dimiliki negara, dan/
atau dikuasai pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan negara atau
daerah, dan badan lain yang berkaitan dengan keuangan negara.
Dari
sisi proses, keuangan negara mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan
dengan pengelolaan objek, mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan
keputusan hingga pertanggungjawaban.
Dari
sisi tujuan, keuangan negara meliputi seluruh kebijakan, kegiatan, dan hubungan
hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan penguasaan objek untuk
penyelenggaraan pemerintah negara.
Luasnya
bidang pengelolaan keuangan negara dapat dikelompokkan dalam subbidang
pengelolaan fiskal , subbidang pengelolaan moneter, dan subbidang kekayaan
negara yang dipisahkan.[10]
[1] Ulbert Silalahi, Studi tentang Ilmu Administrasi, Sinar Baru
Algensindo, Bandung 2013, halaman 2 - 3
[2] Ulbert Silalahi, Studi tentang Ilmu Administrasi, Sinar Baru
Algensindo, Bandung 2013, halaman 4
[3] Inu Kencana Syafiie, Sistem Administrasi Negara, PT Bumi Aksara,
Jakarta 2015, halaman 4 - 5
[4] Sahya Anggara, Ilmu
Administrasi Negara, CV Pustaka Setia, Bandung 2016, halaman 21 - 22
thank you
ReplyDelete