Pengantar Administrasi keuangan


1. Pengertian Administrasi Keuangan Negara
            Secara etimologis istilah administrasi berasal dari bahasa Inggris dari kata administration yang bentuk infinitifnya adalah to administer. Dalam Oxford Advanced Learner’ Dictionary of Current English (1974), kata to administer diartikan sebagai to manage (mengelola) to direct (menggerakkan). Kata Administrasi juga dapat berasal dari bahasa Belanda dari kata administratie yang mempunyai pengertian yang mencakup stelselmatige verkrijging en verwerking van gegeven (tatausaha), bestuur (manajemen dari kegiatan – kegiatan organisasi), dan beheer (manajemen dari sumber daya, seperti finansial, personel, gudang). Istilah, pengertian dan hakikat administrasi di Indonesia pada mulanya berasal dari Eropa Barat atau Eropa Konstinental melalui penjajahan Belanda (Belanda merupakan salah satu negara Eropa Kontinental). Eropa Barat seperti hal yang sama juga di Jerman, Prancis, Italia, memperolehnya dari bangsa Romawi. Di zaman Romawi terdapat banyak istilah yang berhubungan dengan administrasi, antara lan:
-         administer = pembantu, abdi, kaki tangan, penganut.
-         administratio = pemberian bantuan, pemeliharaan, perlakuan, pelaksanaan, pimpinan, pemerintahan, pengelolaan.
-         administro = membantu, mengabdi, memelihara, menguruskan, memimpin, mengemudikan, mengatur.
-         administrator = pengurus, pengelola, pemimpin.[1]
Berdasarkan uraian di atas, maka secara etimologis administrasi dapat diartikan sebagai kegiatan memberi bantuan dalam mengelola informasi, mengelola manusia, mengelola harta benda ke arah suatu tujuan yang terhimpun dalam organisasi.[2]
Menurut Herbert A. Simon, administrasi dapat dirumuskan sebagai kegiatan – kegiatan kelompok kerja sama untuk mencapai tujuan – tujuan bersama. Menurut Gulick, administrasi berkenaan dengan penyelesaian hal apa yang hendak dikerjakan, dengan tercapainya tujuan – tujuan yang telah ditetapkan. Menurut Hadari Nawawi, administrasi adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan sebagai proses pengendalian usaha kerja sama sekelompok manusia untuk mencapai tujuan bersama yang telah ditetapkan sebelumnya. [3]
Selain para ilmuwan yang disebutkan di atas, ilmuwan lain pun ikut merumuskan administrasi diantaranya:
1. Administrasi dapat dirumuskan sebagai pengorganisasian dan penjurusan sumber – sumber dan bahan untuk mencapai tujuan yang diinginkan (John M. Pliffner)
2. Administrasi adalah suatu proses yang terdapat secara umum dalam segala usaha kelompok manusia, usaha negara atau swasta, usaha kecil ataupun besar ( Leonard D. White).
3. Administrasi adalah pedoman kepemimpinan dan pengawasan usaha suatu kelompok orang – orang ke arah pencapaian tujuan bersama (William H. Newman).
4. Administrasi adalah proses dan tata kerja yang terdapat pada setiap usaha; usaha kenegaraan atau swasta, usaha sipil atau militer, usaha besar atau kecil (S. Prajudi Atmosudirdjo).
5. Administrasi didefinisikan sebagai keseluruhan proses kerja sama antara dua orang manusia atau lebih yang didasarkan atas rasionalitas tertentu untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya (Sondang P. Siagian).
6. Administrasi adalah segenap rangkaian perbuatan penyelenggaraan dalam setiap usaha kerja sama sekelompok manusia untuk mencapai tujuan tertentu (The Liang Gie).
7. Administrasi ialah proses penyelenggaraan kerja untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan (Soekarno K).
            Dari definisi di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa faktor terjadinya administrasi ialah:
1. kelompok orang: beberapa orang yang sepakat untuk bekerja sama dalam usaha mencapai tujuan bersama;
2. kerja sama: rangkaian perbuatan yang dilakukan bersama secara teratur, dua orang atau lebih;
3. tujuan (goal): nilai hajat hidup manusia, baik dalam bentuk fisik materiil maupun dalam bentuk mental spiritual. [4]
Keuangan negara ialah semua hak yang dapat dinilai dengan uang, yang dapat dijadikan milik negara. Dalam hal ini negara mempunyai hak yang dapat dinilai dengan uang, seperti:
1. mengenakan pajak kepada warga negara;
2. mencetak uang kertas ataupun logam;
3. mengadakan pinjaman paksa kepada warga negara.
            Adapun kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang adalah:
1. menyelenggarakan tugas negara demi kepentingan masyarakat, seperti pemeliharaan keamanan dan ketertiban, perbaikan jalan raya, pembangunan waduk, pelabuhan, dan pengairan;
2. kewajiban membayar atau hak – hak tagihan pemborong, setelah barang/ bangunan diterima dengan baik oleh instansi pemesan.
            Dalam Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (UUKN), makna keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu, baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara yang berkaitan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Pengertian keuangan negara memiliki substansi yang dapat ditinjau dalam arti luas ataupun dalam arti sempit. Keuangan negara dalam arti luas mencakup:
1. anggaran pendapatan dan belanja negara;
2. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
3. keuangan negara pada badan usaha milik negara/ badan usaha milik daerah.
            Adapun keuangan negara dalam arti sempit hanya mencakup keuangan negara yang dikelola tiap – tiap badan hukum dan dipertanggungjawabkan masing – masing.[5]
Keuangan Negara dalam arti luas meliputi APBN, APBD, keuangan Negara pada perjan, perum, PN-PN, dan sebagainya, sedangkan definisi keuangan Negara dalam arti sempit, hanya meliputi setiap badan hukum yang berwenang mengelola dan mempertanggungjawabkannya. Keuangan yang meliputi APBN, APBD dan BUMN serta BUMD, tidaklah tepat apabila menggunakan istilah keuangan Negara, yang lebih tepat adalah menggunakan istilah keuangan publik.
Keuangan merupakan urat nadi dalam pembangunan suatu Negara dan amat menentukan kelangsungan perekonomian baik sekarang maupun yang akan datang. Perumusan keuangan Negara menggunakan beberapa pendekatan, yaitu:
1.      Pendekatan dari sisi objek,
2.      Pendekatan dari sisi subjek,
3.      Pendekatan dari sisi proses, dan
4.      Pendekatan dari sisi tujuan.
Dari sisi objek keuangan Negara akan meliputi seluruh hak dan kewajiban Negara yang dapat di nilai dengan uang didalam nya termasuk berbagai kebujakan dan kegiatan yang terselenggara dalam bidang fiskal, moneter dan atau pengelolaan kekayaan yang dipisahkan.
Dari sisi subjek, keuangan Negara meliputi Negara, dan/atau pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan Negara/ daerah, dan badan lain yang ada kaitannya dengan uang Negara.
            Keuangan Negara dari sisi proses mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan objek di atas mulai dari proses perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggung jawaban. Keuangan Negara dari sisi tujuan, keuangan Negara juga meliputi seluruh kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan objek sebagaimana tersebut di atas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan Negara.[6]
Administrasi keuangan negara merupakan kegiatan penataan kerja sama sekelompok aparat pemerintah yang berkaitan dengan urusan keuangan.. Pengadministrasian tersebut harus mendasarkan hukum yang berlaku di negara atau pemerintah yang bersangkutan di bidang keuangan (Syamsi,1994).[7]
W. Fox dan Ivan H. Meyer [1995: 50] melihat administrasi keuangan sebagai kegiatan yang melibatkan keuangan dan perpajakan. Ini mencakup institusi pusat dan regional untuk akuntansi, audit dan penganggaran, pengawasan keuangan pemerintah daerah; administrasi pajak; pengumpulan, penitipan dan pencairan dana; administrasi sistem pensiun karyawan; administrasi hutang dan investasi; dan sejenisnya.
Administrasi keuangan publik yang merupakan aspek penting administrasi publik, beroperasi melalui instrumen anggaran yang mencakup keseluruhan siklus anggaran, yaitu perumusan anggaran, penetapan anggaran, pelaksanaan anggaran, akuntansi dan audit. Istilah anggaran digunakan pada saat ini untuk pertama kalinya pada tahun 1773, dalam satire berjudul "Membuka Anggaran" yang diarahkan pada rencana keuangan Walpole untuk tahun tersebut [S. B. M. Marume: Karya Akademik no. 14 tahun 1988]. Pernyataan populer yang dibuat oleh berbagai otoritas mengenai pentingnya administrasi keuangan untuk administrasi pemerintah disebutkan di bawah ini:
L. D. White: setiap tindakan administratif memiliki implikasi finansialnya; baik menciptakan biaya pada perbendaharaan atau membuat kontribusi untuk itu.
Gladstone: anggaran bukan hanya masalah aritmatika tapi dalam seribu cara menuju akar kemakmuran individu, hubungan kelas dan kekuatan kerajaan.
Panitia Ploughden: Anggaran adalah proses di mana instrumen perpajakan dan pengeluaran digunakan untuk mempengaruhi jalannya ekonomi
F. A. Nigro: administrasi keuangan sangat penting saat ini karena alasan sederhana, sementara tampaknya tidak ada batasan untuk apa yang mungkin kita minta dari pemerintah, selalu ada batasan dana yang tersedia.
Komisi Hoover: administrasi keuangan merupakan inti pemerintahan modern.
Willoughby: anggaran merupakan alat administrasi yang tidak terpisahkan dan tak terpisahkan. Dia juga mengamati: Signifikansi sebenarnya dari sistem anggaran terletak pada penyediaan administrasi urusan keuangan pemerintah secara tertib.
Lloyd George; pemerintah adalah keuangan
Morstein Marx: keuangan sama universalnya dalam administrasi sama seperti oksigen yang ada di atmosfer. [8]

2. Ruang Lingkup Administrasi Keuangan Negara
            Ruang lingkup keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara adalah:
1. Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman;
2. kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
3. penerimaan negara;
4. pengeluaran negara;
5. penerimaan daerah;
6. Pengeluaran daerah;
7. kekayaan negara/ kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang serta hak – hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah;
8. lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan Negara atau perusahaan daerah;
9. kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/ atau kepentingan umum;
10. kekayaan pihak lain yang di peroleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.[9]
Pendekatan yang digunakan dalam merumuskan ruang lingkup keuangan negara adalah dari sisi objek, subjek, proses, dan tujuan. Dari sisi objek, keuangan negara meliputi semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter, dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu, baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berkaitan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
            Dari sisi subjek, keuangan negara meliputi seluruh objek yang dimiliki negara, dan/ atau dikuasai pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan negara atau daerah, dan badan lain yang berkaitan dengan keuangan negara.
            Dari sisi proses, keuangan negara mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan objek, mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan hingga pertanggungjawaban.
            Dari sisi tujuan, keuangan negara meliputi seluruh kebijakan, kegiatan, dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan penguasaan objek untuk penyelenggaraan pemerintah negara.
            Luasnya bidang pengelolaan keuangan negara dapat dikelompokkan dalam subbidang pengelolaan fiskal , subbidang pengelolaan moneter, dan subbidang kekayaan negara yang dipisahkan.[10]















[1] Ulbert Silalahi, Studi tentang Ilmu Administrasi, Sinar Baru Algensindo,  Bandung 2013, halaman  2 - 3
[2] Ulbert Silalahi, Studi tentang Ilmu Administrasi, Sinar Baru Algensindo,  Bandung 2013, halaman  4
[3] Inu Kencana Syafiie, Sistem Administrasi Negara, PT Bumi Aksara, Jakarta 2015, halaman 4 - 5
[4]  Sahya Anggara, Ilmu Administrasi Negara, CV Pustaka Setia, Bandung 2016, halaman 21 - 22
[5] Sahya Anggara, Administrasi Keuangan Negara, CV Pustaka Setia, Bandung 2016, halaman 11- 12
[6] Adrian Sutedi, Hukum Keuangan Negara, Sinar Grafika, Jakarta 2010, halaman 11
[9] Adrian Sutedi, Hukum Keuangan Negara, Sinar Grafika, Jakarta 2010, halaman 51
[10] Sahya Anggara, Administrasi Keuangan Negara, CV Pustaka Setia, Bandung 2016, halaman 11- 12


Comments

Post a Comment