Sumber Pendapatan Negara

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang 

            Penerimaan negara merupakan pemasukan yang diperoleh negara untuk membiayai dan menjalankan setiap program-program pemerintahan, sedangkan sumber-sumber penerimaan negara berasal dari berbagai sektor, dimana semua hasil penerimaan tersebut akan digunakan untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kesejahtraan seluruh rakyat Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara bahwa pendapatan negara adalah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri.

B. Rumusan Masalah

a)      Apa saja sumber-sumber pendapatan Negara ?
b)      Bagaimana perpajakan di Indonesia?
c)      Bagaimana kesejahteraan yang hilang karena pajak?
d)      Bagaimana pergeseran beban pajak?

C. Tujuan

            a)  Untuk mengetahui sumber-sumber pendapatan Negara.
            b)  Untuk mengetahui perpajakan di Indonesia.

            c)  Untuk mengetahui kesejahteraan yang hilang karena pajak.
            d)  Untuk mengetahui pergeseran beban pajak.



BAB II
PEMBAHASAN

A. Sumber-sumber Penerimaan Negara
            Keuangan negara dan pemerintahan bersumber dari berbagai penerimaan. Seluruh sumber keuangan dan pemerintahan diperhitungkan dengan hati-hati, cermat, dan akuntabel sehingga seluruh pendapatan dapat dialokasikan menjadi anggaran yang jelas peruntukannya. Pada prinsipnya seluruh penggunaan keuangan negara bertujuan meningkatkan taraf hidup masyarakat. Pembangunan bangsa secara materil dan spiritual serta pembangunan infrastructural yang diarahkan pada tujuan utama, yaitu memakmurkandan menyejahterakan masyarakat.
            Menurut UU RI Nomor 17 tahun tentang keuangan negara, pendapatan negara dan hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak serta penerimaan hibah dari dalam maupun luar negri.
Penerimaan perpajakan adalah semua penerimaan yang terdiri dari pajak dalam negri dan pajak perdagangan internasional. Pajak dalam negri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai barang dan jasa, pajak penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan bangunan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, cukai dan pajak lainnya. Pajak perdagangan internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari  bea masuk dan pajak atau pungutan ekspor. Hingga saat ini, struktur pendapatan negara masih didominasi oleh penerimaan pajak, terutama penerimaan pajak dalam negri dari sector non migas.
Penerimaan negara bukan pajak(PNBP) adalah semua penerimaan yang diterima oleh negara dalam bentuk penerimaan dari sumber daya alam, bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara, serta penerimaan negara bukan pajak lainnya. Sebagai salah satu sumber pendapatan negara, PNBP walaupun sangat rentan terhadap perkembangan berbagai faktor eksternal. PNBP juga dipengaruhi oleh perubahan indikator ekonomi makro, terutama nilai tukar dan harga minyak mentah dipasar internasional. Hal ini terutama karena struktur PNBP masih didominasi oleh penerimaan sumber daya alam, khususnya yang berasal dari penerimaan minyak bumi dan gas alam, yang sangat dipengaruhi oleh perkembangan nilai tukar rupiah, harga minyak mentah dan tingkat lipting minyak.

Penerimaan hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari sumbangan swasta dalam negri serta sumbangan lembaga swasta dan pemerintah luar negri. Penerimaan hibah yang dicatat dalam APBN merupakan sumbangan atau donasi dari negara-negara asing, lembaga/badan nasional, serta perorangan yang tidak ada kewajiban untuk membayar kembali. Perkembangan penerimaan negara yang berasal dari hibah ini dalam setiap tahun anggaran bergantung pada komitmen dan kesediaan negara atau lembaga donator dalam memberikan donasi kepada pemerintah Indonesia.
Semua jenis sumber keuangan pemerintah merupakan sumber keuangan dana umum. Sumber keuangan tersebut dapat berasal dari pajak properti, pajak penjualan, pajak penghasilan, perizinan, perparkiran, dan beban jasa. Sumber keuangan lainnya adalah bantuan (grant) dari unit pemerintah lain, seperti federal dan donasi dari pihak lain yang diterima oleh pemerintah. Sumber daya, yang umumnya khas, digunakan oleh dana umum untuk membelanjai operasi, seperti penggajian, pemerolehan material dan supplies, pemeliharaan, dan aktivitas lain. Sumber keuangan dana umum sama dengan sumber keuangan dana pendapatan khusus. Apabila sumber daya tertentu hanya boleh digunakan untuk tujuan tertentu, sumber daya tersebut diakuntansikan melalui dana pendapatan khusus.
            Jika sumber daya yang diperoleh dana umum akan digunakan untuk memperoleh fasiitas modal (capital expenditure) dan membayar utang jangka panjang umum, sumber daya tersebut ditransfer pada dana proyek modal (capital project fund) dan dana pelunasan utang (debt servive fund) dengan persyaratan terdapat peraturan yang menghendaki pembentukan dana-dana tersebut. Akan tetapi, selain untuk belanja pendapatan (revenue expenditure), dan dana umum juga dapat menggunakan dana yang ada untuk belanja modal dan pembayaran utang jangka panjang apabila belanja-belanja tersebut tidak ditanggung oleh dana lain.
            Penerimaan pemerintah diperoleh dari penerimaan pajak. Penerimaan yang diperoleh dari hasil penjualan barang dan jasa yang dimiliki serta dihasilkan oleh pemerintah, pinjaman pemerintah, mencetak uang, dan sebagainya. Pada kenyataannya kita tidak dapat menarik batas yang tegas dari macam-macam sumber penerimaan pemerinta tersebut. Meskipun deminkian, sumber-sumber penerimaan pemerintah ataupun cara-cara yang dapat ditempuh pemerintah untuk mendapatkan uang pada intinya dapat digolongkan sebagai berikut :


1. Pajak
Pajak yaitu pembayaran iuran oleh rakyat kepada pemerintah yang dapat dipaksakan dengan tanpa balas jasa, yang secara langsung dapat ditunjuk. Misalnya, pajak kendaraan bermotor, pajak penjualan dan sebagainya.
2. Retribusi
Retribusi yaitu pembayaran dari rakyat kepada pemerintah, yang didalamnya terdapat hubungan antara balas jasa yang langsung diterima dengan adanya pembayaran retribusi. Misalnya, uang kuliah, uang langganan listrik.
3. Keuntungan dari perusahaan negara.
Penerimaan yang barasal dari sumber ini merupakan penerimaan pemerintah dari hasil penjualan(harga) barang yang dihasilkan oleh perusahaan negara.
4. Denda-denda dari perampasan yang dilakukan oleh pemerintah.
5. Sumbangan masyarakat untuk jasa-jasa yang diberikan oleh pemerintah, misalnya pembayaran biaya-biaya perizinan (lisensi), toll atau pungutan sumbangan di jalan raya tertentu.
6. Pencetakan uang kertas.
Karena sifat dan fungsinya, pemerintah memiliki kekuasaan yang tidak dimiliki oleh para individu dalam masyarakat. Pemerintah memiliki kekuasaan untuk mencetak uang kertas sendiri atau meminta bank sentral untuk memberikan pinjaman kepada pemerintah,walaupun tanpa suatu deking. Apabila pencetakan uang dijalankan dengan kurang hati-hati, akibatnya cenderung menimbulkan inflasi. Inflasi mempunyai pengaruh seperti halnya dengan pajak. Oleh sebab itu, inflasi sering disebut sebagai pajak yang tidak kentara karena konsumen dengan jumlah uang yang sama akan dapat memperoleh barang dan jasa yang semakin sedikit jumlahnya berkaitan dengan turunnya nilai uang.
7. Hasil dari undian negara.
Dengan undian negara, pemerintah akan memperoleh dana, yaitu perbedaan antara jumlah penerimaan dari lembaran surat undian yang dapat dijual dengan semua pengeluarannya, termasuk hadiah yang diberikan kepada pemenang dari undian negara tersebut. Undian negara ini bersifat baik karena harga surat undiannya sangat murah sehingga pihak yang membelinya tidak begitu merasakan rugi jika tidak memperoleh kemenangan, tetapi sekedar menyumbang kepada pemerintah, sedangkan pihak yang menang akan merasa sangat senang. Walaupun demikian, usaha-usaha mengumpulkan dana melalui sistem undian ini sering membawa pengaruh yang kurang baik terhadap kehidupan rakyat kecil karena mereka kemudian berlomba-lomba dalam mencari kemenangan tanpa melihat kemampuannya dan kurang mengadakan perhitungan. Hal ini cukup masuk akal karena jika mereka menang status sosialnya akan meningkat dengan sangat cepat. Contohnya sumbangan yayasan dan bantuan.
8. Hadiah.
Sumber daya jenis ini dapat terjadi seperti pemerintah pusat memberikan hadiah kepada pemerintah darah atau dari swasta kepada pemerintah dan dapat pula terjadi dari pemerintah suatu negara kepada pemerintah negara lain. Penerimaan neara dari sumber ini sifatnya adalah volunter tanpa balas jasa baik langsung maupun tidak langsung.
B. Perpajakan di Indonesia
Presiden soeharto  telah melakukan reformasi perpajakan di Indonesia yang dimulai sejak tahun 1984. Itulah pajak yang dipungut menganut sistem self assement, yaitu setiap wajib pajak diberi kepercayaan untuk mendaftarkan diri, menghitung utang pajaknya sendiri, dan melaporkan hasil perhitungan pajaknya ke kantor pelayanan pajak. Dengan kata lain, apparat pajak hanya mengawasi, melaksanakan pelayanan, dan penyuluhan kepada wajib pajak.
Secara garis besar , wajib pajak dapat dibedakan menjadi dua yaitu sebagai beikut.
1.    Orang pribadi, yaitu mereka yang memppunyai penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak(PTKP), yang batasan PTKP tersebut ditentukan oleh undang-undang
2.    Baan, yaitu setiap sekumpulan orang dana tau modal yang merupakan kesatuan (organisasi, yayasan, perseroan, firma, koperasi, persekutuan, lembaga, bentuk usaha tetap, dam bentuk badan lainnya) yang melaksanakan usaha ataupun yang tidak melakukan usaha di wilayah negara kesatuan republic Indonesia

Untuk pelaporan pajak wajib pajak (WP) menggunakan form yang disebut dengan surat pemberitahua (SPT), SPT merupakan surat yang digunakan pleh wajib pajak untuk melaporkan objek dan/ atau bukan objek pajak, dan melaporkan harta dan kewajiban.

SPT antara lain atas dua macam, antara lain :
1.         SPT masa, yaitu surat pemberitahuan untuk suatu masa pajak (bulanan)
2.      SPT tahunan, yaitu surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak
SPT dapat diambil dikantor pelayanan pajak, kantor penyuluhan dan pengamatan potensi perpajakan(KP4) , kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi pajak (KP2KP) dn mendownload melalui website DIP (www.pajak.go.id)

Sesuai dengan sistem self assessment, wajib pajak memliki kewajiban untuk mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak ( KPP) atau kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak untuk diberikan nomor pokok wajib pajak (NPWP), pengisian SPT harus benar, jelas, lengkap, dan ditandatangani
NPWP yang diberikan wajib pajak berfungsi untuk :
1.        Sarana administrasi perpajakan
2.        Tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya
3.        Menjaga ketertiban dalam membayar pajak dan pengawasan administrasi perpajakan
4.        Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan

Uang pajak digunakan unntuk
1.      Pembayaran gaji pegawai negeri sampai dengan membiayai pembayaran berbagai proyek pembangunan
2.      Pembangunan sarana umum, seperti jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit, dan kantor pemerintah/polisi
3.      Pembiayaan lainnya dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat
Pengelolaan perpajakan yang baik akan menghasilkan devisa yang cukup signifikan bagi negara. Sumber-sumber yang menghasilkan pajak negara sangat banyak hanya pengelolaannya yang mmemerlukan profesionalitas dan kejuuran yang tinggi.
Pajak terdiri atas sasaran atau objek pajak dan tarif pajak, objek pajak adalah segala sesuatu yang dapat dikenal pajak, yang dapat berupa pendapatan, barang-barang, kekayaan, dan perpindahan hak milik atas barang-barang, adapun jumlah penerimaan pajak adalah sama dengan objek pajak dikali tariff pajak atau T=B x R. T adalah penerimaan pajak, B adalah objek pajak, dan R adalah tariff pajak
Dengan membandingkan atara beban pajak dari setia macam pajak dengan seluruh jumlah pendapatan ditambah dengan nilai seluruh kekayaan setelah dikurangi dengan kebutuhan pokok dari seorang wajib pajak, kita dapat menggolongkan beberapa struktur pajak sebagai berikut :
1.      Pajak dikatakan progresif apabila pajak itu dikenakan dengan presentase yang semakin tinggi karena dengan semakin tiinggi nya kemampuan membayar pajak akan diikuti oleh kenaikan pembayaran pajak dengan presentase yang lebih besar. Artinya tariff pajak rata-rata meningkat dengan semakin tingginya dasar pajak, dan tariff pajak marginal lebih tinggi dari pajak tarif pajak rata-rata
2.      Pajak dikatakan proposional apabila dikenakan dengan presentasi yang sebanding dengan perkembangan pendapatan setelah dikurangi oleh kebutuhan esensial. Apabila kemampuan membayar pajak naik 10%, akan dikenakan pajak yang besarnya juga 10% lebih tinggi dari semula, artinya besarnya presentase pajak terhadap setiap tingkat penghasilan adalah tetap atau dapat dikatakan tarif pajak rata-rata sama dengan tarif pajak marginal
3.      Pajak dikatakan regresif apabila dikenakan dengan perkembangan yang kurang sebanding dengan perkembangan taxable capacity. Artinya dengan bertambahnya taxable capacity presentase, pajak harus ddibayar menjadi semakin kecil
Pajak pendapatan dan pajak kekayaan umumnya bersiadt progresif, sedangkan pajak penjualan bersifat regresif karena pemerintah berusaha untuk mengurangi kesenjangan distribusi pendapatan sehingga sistem pajak yang progresif dapat iterapkan pada pendapatan dan sulit diterapkan pada pajak penjualan. Pajak penjualan bersifat regresif karena setiap transaksi yang sama dikenakan pajak penjualan yang sama tarifnya sehingga meskipun pendapatannya tinggi, tetap dikenakan pajak yang sama besar dengan orang yang berpendapatan rendah ketika mengadakan transaksi yang sama.
Instrument kebijakan perpajakan meliputi :
1.         Kebijakan perpajakan, yaitu penetapan basis pajak dan penetapan tarif pajak
2.         Kriteria perpajakan, yaitu efisien, cukup, adil dan resistensi rendah
Pajak dan beban pajak meliputi :
1.         Beban pajak sesuai atas hukum
2.         Beban sesungguhnya
3.         Penggeseran beban pajak  

C. Kesejahteraan yang hilang karena pajak
Menurut Endri Sanopaka, kondisi perpajakan di Indonesia Menggambarkan hal-hal berikut :
1.         Pentingnya peran pajak sebagai sumber pembiayaan
2.         Pajak memberikan sumbangan sekitar 74% terhadap total penerimaan negara
3.         Meningkatkannya peran pajak dalam penerimaan dapat mengurangi ketergantungan terhadap pinjaman luar negeri
4.         50% penerimaan pajak berasal dari jenis pajak PPh, 30% dari PPN, sisanya dari pajak lainnya.
5.         Tax ratio Indonesia (total penerimaan pajak : PDB) 13,7%
6.         Rax ratio beberapa negra ASEAN berkisar antara 17-20%
Kondisi perpajakan di Indonesia adalah sebagai berikut
1.      Jumlah wajib pajak masih sedikit dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia, yaitu jumlah penduduk sekitar 200 juta, wajib pajak perseorangan terdaftar sekitar 3 juta, sedangkan wajib pajak badan terdaftar sekitar 1 juta.
2.      Tarif pajak masih relatif tinggi, kurang kompetetif bagi investor, yaitu usulan draf RUU perpajakan 30%, Malaysia 28%, sedangkan Singapura 22%
3.      Administrasi pajak masih rumit dan belum optimal :
a.         Proses pengurusan dokumen pajak masih dirasakan rumit karena banyaknya dokumen yang harus dipenuhi
b.         Dari wajib pajak perseorangan yang terdaftar (sekitar 3 juta) hanya 70-80% yang aktif mengirim SPT
4.         Sistem pengawasan pajak belum optimal, masih banyak kasus penyelewengan pajak,
a.         Beberapa kasus penyelewengan telah dibongkar, engan modus yang semakin beragam
·      Tunggakan pajak senilai Rp 962 miliar (2003) dilakukan oleh 96 wajib pajak. Dua orang telah dikenakan penyanderaan badan
·      235 aparat dikenakan sanksi, terlihat kasus penyelewengan pajak selama tahun 2003
·      Restitusi pajak Rp13,3 mililar dengan transaksi ekspr fiktif
b.         Di duga masih ada penyelewengan lain yang belum terbongkar
5.        Adanya otonomi daerah telah memunculkan pungutan baru bagi wajib pajak melalui perda pajak dan retribusi daerah. Sebagian perda bermasalah karena dilakukan pada objek-objek yang seharusnya dipungut pemerintah pusat :
a.         Pungutan pada pertimbangan timah di Bangka
b.         Pungutan atas kegiatan transportasi barang antardaerah
c.         Pungutan atas usaha komunikasi
6.         Sistem monitoring perda-perda tentang pungutan d pusat dan daerah belum terintegrasi dengan baik, masih terjadi pungutan yang tumpeng tindih antara pusat dan daerah
Adapun upaya peningkatan pajak dilakukan dengan cara berikut :
1.        Dalam jangka penddek dan menengah, upaya difokuskan pada peningkatan jumlah wajib pajak
2.        Melakukan sosialisasi kepadda masyarakat tentang pentingnya membayar pajak dengan memaparkan manfaat ekonomis yang diperoleh dari uang pajak
3.        Menargetkan wajib pajak perseorangan sekitar 9-10 juta orang, dengan data dan asumsi sebagai berikut :
a.       Jumlah keluarga di Indonesia 51,3 juta, keluarga miskin 9,5 juta, keluarga petani gurem 13,7 juta, jumlah keluarga potensial menjadi wajib pajak 28,1 juta
b.      Jika sepertiga dari keluarga potensial tersebut dapat didata dan didaftar sebagai wajib pajak perseorangan
4.         Meningkatkan modernsasi sitem administrasi perpajakan
5.         Memperbanyak pusat pelayanan pajak terpadu
6.         Memperluas e-tax service
7.        Meningkatkan pelayanan melalui large taxpayer office, medium taxpayer office dan small taxpayer office
8.         Menyederhanakan prosedur pemungutan dan pelaporan pajak
9.         Membayar pajak melalui ATM
10.     Melaporkan pajak melalui internet
11.     Meyederhanakan dan mempercepat proses restitusi pajak
12.    Meningkatkan pengawasan perpaakan, baik untuk wajib pajak maupun petugas pajak, melalui:
a.         Peningkatan sistem monitoring
b.         Sistem reward and punishment bagi apparat pajak
c.         Pengumuman tentang wajib pajak yang merugikan negara kepada public
Untuk mendukung perbaikan iklim investasi, perlu dipikirkan kebijakan perpajakan yang strategi, yaitu dengan :
1.         Memberikan intesnsif perpajakan bagi investor dan pengusaha potensial
2.        Melakukan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk menghilangkan tumpeng tindih dalam pemungutan pajak
3.         Meningkatkan asas keadilan dalam perpajakan, yaitu :
a.         Pajak yang bersifat progresif sebaiknya dipertahankan
b.         Dalam menentukan tariff pajak perlu dipertimbangkan dampaknya terhadap berbagai lapisan masyarakat yang terkena pajak.
Orientasi pemungutan pajak dilaksanakan karena bertujuan mensejahterakan masyarakat. Semua cara pembiayaan pengeluaran  pemerintah(termasuk pajak) akan menimbulkan beban.
Dalam beberapa hal pajak akan menimbulkan beban yang lebih berat dari pada nilai pajak yang dapat dipungut. Kelebihan beban yang ditimbulkan oleh pajak tersebut kesejahteraan yang hilang disebabkan oleh pajak tersebut. Perbedaan antara biaya tidak langsung dari akibat pajak dalam hubungannya dengan penarikan sumber-sumber produktif dari sektor swasta tampak dalam kenyataan sehari-hari. Misalnya, pajak produksi mobil sangat tinggi sehingga produksi mobilnya menurun menjadi nol. Karena produksinya nol, pemerintah tidak menerima hasil pajak karena pajak. Produsen tidak akan melangsungkan produksinya apabila pajaknya melebihi harga mobilnya. Dengan demikian, masyarakat tidak membeli mobil sehingga pemerintah tidak akan dapat menghimpun pajak.
Dengan mengetahui welfare cost kita dapat membandingkan pajak yang satu dengan pajak yang lain dan menentukan yang memberikan beban lebih besar kepada masyarakat sehingga pemerintah dapat membuat alternatif lain di bidang perpajakan. Selain itu welfare cost dapat memberi petunjuk kepada pemerintah untuk mengalokasikan sumber daya produktif seefesien mungkin. Pemerintah perlu memikirkan politik pajak yang meningkatkan kehidupan ekonomi masyarakat dan tidak membebani para pengusaha, tetapi menjalin sikap pengertian dan saling percaya bahwa pajak adalah simbol kemanusiaan dan keadilan, bukan simbol pemerasan dan penindasan.
Dalam mendistribusikan beban pemerintah atau karena kegiatan pemerintah sebagian besar dibiayai oleh penerimaan dari pajak, berarti ada masalah pengenaan pajak kepada wajib pajak.
Menurut suparmoko (2003: 97), dalam pengenaan pajak, Adam Smith mengajukan beberapa prinsip yang disebut dengan “Smith Conons”, yaitu sebagai berikut.
1.      Prinsip kesamaan/keadilan (equity). Artinya, beban pajak harus sesuai dengan kemampuan relatif dari setiap wajib pajak. Perbedaan dalam tingkat penghasilan harus digunakan sebagian dasar dalam distribusi beban pajak sehingga bukan beban pajak dalam arti uang yang penting, melainkan beban riil dalam arti kepuasan yang hilang.
2.      Prinsip kepastian (certainty). Pajak hendaknya tegas, jelas, dan pasti bagi setiap wajib pajak sehingga mudah dimengerti oleh mereka dan akan memudahkan administrasi pemerintah.
3.      Prinsip kecocokan/kelayakan (convenience). Pajak jangan sampai terlalu menekan seorang wajib pajak, sehingga wajib pajak akan dengan senang hati melakukan pembayaran pajak kepada pemerintah.
4.      Prinsip ekonomi (economy). Pajak hendaknya menimbulkan kerugian  yang minimal. Artinya, jangan sampai biaya pemungutannya lebih besar daripada jumlah penerimaan pajaknya.
Smith Canons ini masih dilengkapi oleh sarjana lain dengan satu prinsip lagi, yaitu prinsip ketepatan (adequate). Artinya, pajak hendaknya dipungut tepat pada waktunya dan jangan sampai mempersulit posisi anggaran belanja pemerintah.
Selain prinsip-prinsip tersebut, ada prinsip lain pengenaan pajak berdasarkan manfaat yang disebut dengan ability to pay approach dan benefit approach, yang tampaknya lebih mudah dilaksanakan, yaitu sebagai berikut:
1.      Benefit approach, yaitu prinsip pengenaan pajak berdasarkan manfaat yang diterima oleh seseorang wajib pajak dari pembayaran pajak tersebut kepada pemerintah.
2.      Ability to pay approach, sebagai prinsip kemampuan untuk membayar atau berdasarkan daya pikul seorang wajib pajak.
D. Pergeseran Beban Pajak
Pergeseran beban pajak dilatarbelakangi oleh bertambahnya sumber dari pajak yang menghasilkan keuangan negara. Artinya, beban yang harus ditanggung oleh pajak akan berkurang, yang pokok menjadi penunjang, dan hal ini dapat menimbulkan kepentingan yang berbeda dalam orientasi perpajakan. Pergeseran beban pajak juga mengenai subjek wajib pajak. Artinya, yang menanggung beban pajak dapat bergeser dari subjek pertama kepada subjek kedua atau yang lainnya. Hal ini berhubungan dengan distribusi beban pajak 9incidence of taxation).
Dalam pengertian ekonomis masalah dapat-tidaknya beban pajak itu digeserkan membawa konsekuensi pada sifat pajak. Pajak yang bebannya dapat digeserkan disebut pajak tidak langsung, sedangkan pajak yang bebannya tidak dapat digeserkan disebut pajak langsung.
Pajak-pajak yang bebannya dapat digeserkan adalah pajak penjualan, misalnya pajak pakaian jadi yang jual dipertokoan swalayan. Yang menderita beban pembayaran pajak adalah para pembeli pakaian. Untuk menggeser beban pajaknya, harga pakaian dinaikkan. Dengan demikian, penggeseran beban pajak (forward shifting) akan menambah beban konsumen. Seandainya penjual pakaian tidak berhasil menaikkan harga pakaiannya setelah dikenakan pajak, ia akan berusaha untuk menggeser beban pajak itu ke belakang, yaitu dengan menekan harga pembelian input-nya (dalam hal ini pakaian jadi) dari penjual pertama (misalnya konveksi). Jadi pergeseran ke belakang (backward shifting) merupakan lawan dari fordward shifting.
Penggeseran beban pajak adalah perbuatan penghindaran diri dari pembayaran beban pajak yang bersifat lunak dan tidak ada sanksi hukumnya. Perbuatan penggeseran beban pajak tidak melanggar hukum.
Menurut Suparmoko (2003), proses penggeseran beban pajak melalui empat tahap, yaitu sebagai berikut.
Tahap pertama, beban pajak terletak pada orang (wajib pajak) yang mengadakan perhitungan pembayaran dengan pemerintah. Hal ini berhubungan langsung dengan pengenaan pajak bagi orang yang membayar pajak di kantor pajak, yang disebut impact of taxation.
Tahap kedua, pergeseran beban pajak merupakan proses antara pemindahan beban pajak dari pembayar pajak kepada pemikul beban pajak. Tahap ini disebut the shifting of taxation.
Tahap ketiga, timbulnya beban moneter yang terakhir setelah terjadi pergeseran sehingga beban pajak tidak akan digeserkan lagi. Tahap ini disebut tahap incidence of taxation.
Tahap keempat, adanya konsekuensi ekonomis dengan adanya incidence of taxation yang disebut dengan effect of taxation. Misalnya, ada kesenjangan ekonomi setelah dikenakan pajak.
Jumlah penerimaan pajak pemerintah sama dengan jumlah barang yang dihasilkan yang dikatakan dengan tarif pajaknya. Adapun jumlah uang yang tersedia merupakan hasil dari pergeseran beban pajak kepada konsumen, yaitu jumlah barang yang dibeli dikaitkan dengan penurunan harga barang per satuan. Keuntungan dari hasil pergeseran beban pajak dapat menutup jumlah pajak yang harus dibayar atau mengurangi jumlah pajak.
Untuk mencari besarnya perbandingan beban pajak yang digeserkan dan berapa yang tetap ditanggung oleh setiap penjual / produsen digunakan perbandingan antara elastisitas permintaan dan elastisitas penawaran. Akan tetapi, cara tersebut tidak dapat mencari berapa sebenarnya penerimaan jumlah barang yang diperjualbelikan setelah adanya pajak tersebut. Untuk memudahkannya, perlu diketahui fungsi-fungsi permintaan dan penawaran bagi barang yang dikenai pajak tersebut.
Apabila perbandingan pembagian beban pajak antara produsen dan konsumen sebesar elastisitas permintaan dibandingkan dengan elastisitas penawaran, jika dengan fungsi permintaan dan penawaran yang sama, tetapi pajak penjualan yang dipungut berupa advalorem tax sebesar 25% dari harga penjualan barang tersebut, hal yang perlu dipertanyaan adalahan sebagai berikut.
1.        Berapa besar beban pajak per satuan yang dipikul oleh konsumen ?
2.        Berapa beban pajak per satuan yang dipikul oleh produsen?
3.        Berapa penerimaan bersih produsen setelah pengenaan pajak tersebut?
4.        Berapa penerimaan pemerintah dari hasil pemungutan pajak tersebut?
Dengan demikian, harga keseimbangan tercapai pada saat permintaan sama dengan penawaran. Apabila tidak terdapat keseimbangan antara permintaan dan penawaran, pihak produsen akan melakukan pergeseran pajak semaksimal mungkin dengan cara menaikkan harga penjualan barang kepada konsumen, sementara konsumen tidak mengetahui secara pasti harga pokok barang yang diperjualbelikan. Karena pihak penjual dapat menaikkan dua kali harga barang , yaitu menaikkan harga pokok barang tanpa pajak dan menaikkan harga barang dengan pajak.
       Pengaruh elastisitas pada penanggung beban pajak akhir adalah sebagai berikut :
1.        Beban pajak selalu ditanggung sepenuhnya pada kelompok yang memiliki kurva tidak elastis.
2.        Karena demand tidak elastis, beban pajak sepenuhnya ditanggung pembeli.
3.        Karena supply tidak elastis, beban pajak sepenuhnya ditanggung penjual
Adapun pajak pertambahan nilai meliputi aspek-aspek berikut.
1.        Dasar perhitungannya adalah “nilai tambah”, yaitu output dikurangi input antara.
2.        PPN di Indonesia menganut;
a.         Singel rate: hanya menggunakan satu jenis tingkat pajak, yaitu 10%.
b.        Destination principle: barang yang diekspor tidak dikenakan PPN.
c.         Credit method: PPN yang telah dibayarkan untuk pembelian input dapat diperhitungkan dalam pengajuan restuasi pajak.
d.        Exemption dan bukan zero rated: barang tertentu tidak dibebani PPN, bukan depresiasi modal yang dikenakan PPN.
3.        Pemungutan PPN masih belum optimal, biaya pemungutan besar.
4.        PPN belum mencerminkan keadilan, misalnya untuk petani dan industri kecil.


BAB III
PENUTUP
Simpulan
            Berdasarkan UU No.17 Tahun 2003 tentang keuangan negara bahwa pendapatan negara adalah semua penerimaan negara berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negri dan luar negri.
            Sumber-sumber penerimaan negara berasal dari bumi, air, kekayaan alam, pajak-pajak( pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan pajak lainnya ). Bea, cukai, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), hasil perusahaan negara, dan sumber-sumber lainnya.
            Penerimaan negara akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan negara dan meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Penerimaan negara yang terbesar berasal dari pajak, sehingga penerimaan negara diaplikasikan dari rakyat dan digunakan untuk kesejahteraan rakyat.  


Daftar Pustaka

          Anggara, Sahya, 2016, Administrasi Keuangan Negara, Bandung: CV Pustaka Setia
            Suparmoko, 2008, Keuangan Negara, Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta
            Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). http://www.bpkp.go.id/




Comments

Post a Comment