Sumber Pendapatan Negara
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Penerimaan negara merupakan pemasukan yang
diperoleh negara untuk membiayai dan menjalankan setiap program-program
pemerintahan, sedangkan sumber-sumber penerimaan negara berasal dari berbagai
sektor, dimana semua hasil penerimaan tersebut akan digunakan untuk membiayai
pembangunan dan meningkatkan kesejahtraan seluruh rakyat Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan
Undang-Undang No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara bahwa pendapatan
negara adalah semua penerimaan negara yang berasal
dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan
hibah dari dalam negeri dan luar negeri.
B. Rumusan Masalah
a)
Apa saja
sumber-sumber pendapatan Negara ?
b)
Bagaimana
perpajakan di Indonesia?
c)
Bagaimana kesejahteraan
yang hilang karena pajak?
d)
Bagaimana
pergeseran beban pajak?
C. Tujuan
a) Untuk mengetahui sumber-sumber
pendapatan Negara.
b) Untuk mengetahui perpajakan di
Indonesia.
c) Untuk mengetahui kesejahteraan yang hilang
karena pajak.
d) Untuk mengetahui pergeseran beban
pajak.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Sumber-sumber Penerimaan Negara
Keuangan
negara dan pemerintahan bersumber dari
berbagai penerimaan. Seluruh sumber keuangan dan pemerintahan diperhitungkan
dengan hati-hati, cermat, dan akuntabel sehingga seluruh pendapatan dapat
dialokasikan menjadi anggaran yang jelas peruntukannya. Pada prinsipnya seluruh
penggunaan keuangan negara bertujuan meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Pembangunan bangsa secara materil dan spiritual serta pembangunan
infrastructural yang diarahkan pada tujuan utama, yaitu memakmurkandan
menyejahterakan masyarakat.
Menurut UU RI Nomor 17 tahun tentang
keuangan negara, pendapatan negara dan hibah adalah semua penerimaan negara
yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak serta
penerimaan hibah dari dalam maupun luar negri.
Penerimaan perpajakan adalah semua
penerimaan yang terdiri dari pajak dalam negri dan pajak perdagangan
internasional. Pajak dalam negri adalah semua penerimaan negara yang berasal
dari pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai barang dan jasa, pajak
penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan bangunan bea perolehan hak atas
tanah dan bangunan, cukai dan pajak lainnya. Pajak perdagangan internasional
adalah semua penerimaan negara yang berasal dari bea masuk dan pajak atau pungutan ekspor.
Hingga saat ini, struktur pendapatan negara masih didominasi oleh penerimaan
pajak, terutama penerimaan pajak dalam negri dari sector non migas.
Penerimaan negara bukan pajak(PNBP) adalah
semua penerimaan yang diterima oleh negara dalam bentuk penerimaan dari sumber
daya alam, bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara, serta
penerimaan negara bukan pajak lainnya. Sebagai salah satu sumber pendapatan
negara, PNBP walaupun sangat rentan terhadap perkembangan berbagai faktor
eksternal. PNBP juga dipengaruhi oleh perubahan indikator ekonomi makro,
terutama nilai tukar dan harga minyak mentah dipasar internasional. Hal ini
terutama karena struktur PNBP masih didominasi oleh penerimaan sumber daya
alam, khususnya yang berasal dari penerimaan minyak bumi dan gas alam, yang
sangat dipengaruhi oleh perkembangan nilai tukar rupiah, harga minyak mentah
dan tingkat lipting minyak.
Penerimaan hibah adalah semua
penerimaan negara yang berasal dari sumbangan swasta dalam negri serta
sumbangan lembaga swasta dan pemerintah luar negri. Penerimaan hibah yang
dicatat dalam APBN merupakan sumbangan atau donasi dari negara-negara asing,
lembaga/badan nasional, serta perorangan yang tidak ada kewajiban untuk
membayar kembali. Perkembangan penerimaan negara yang berasal dari hibah ini
dalam setiap tahun anggaran bergantung pada komitmen dan kesediaan negara atau
lembaga donator dalam memberikan donasi kepada pemerintah Indonesia.
Semua jenis sumber keuangan pemerintah
merupakan sumber keuangan dana umum. Sumber keuangan tersebut dapat berasal
dari pajak properti, pajak penjualan, pajak penghasilan, perizinan,
perparkiran, dan beban jasa. Sumber keuangan lainnya adalah bantuan (grant)
dari unit pemerintah lain, seperti federal dan donasi dari pihak lain yang
diterima oleh pemerintah. Sumber daya, yang umumnya khas, digunakan oleh dana
umum untuk membelanjai operasi, seperti penggajian, pemerolehan material dan
supplies, pemeliharaan, dan aktivitas lain. Sumber keuangan dana umum sama
dengan sumber keuangan dana pendapatan khusus. Apabila sumber daya tertentu
hanya boleh digunakan untuk tujuan tertentu, sumber daya tersebut
diakuntansikan melalui dana pendapatan khusus.
Jika sumber daya yang diperoleh dana
umum akan digunakan untuk memperoleh fasiitas modal (capital expenditure) dan
membayar utang jangka panjang umum, sumber daya tersebut ditransfer pada dana
proyek modal (capital project fund) dan dana pelunasan utang (debt servive
fund) dengan persyaratan terdapat peraturan yang menghendaki pembentukan
dana-dana tersebut. Akan tetapi, selain untuk belanja pendapatan (revenue
expenditure), dan dana umum juga dapat menggunakan dana yang ada untuk belanja
modal dan pembayaran utang jangka panjang apabila belanja-belanja tersebut
tidak ditanggung oleh dana lain.
Penerimaan pemerintah diperoleh dari
penerimaan pajak. Penerimaan yang diperoleh dari hasil penjualan barang dan
jasa yang dimiliki serta dihasilkan oleh pemerintah, pinjaman pemerintah,
mencetak uang, dan sebagainya. Pada kenyataannya kita tidak dapat menarik batas
yang tegas dari macam-macam sumber penerimaan pemerinta tersebut. Meskipun
deminkian, sumber-sumber penerimaan pemerintah ataupun cara-cara yang dapat
ditempuh pemerintah untuk mendapatkan uang pada intinya dapat digolongkan
sebagai berikut :
1.
Pajak
Pajak yaitu pembayaran
iuran oleh rakyat kepada pemerintah yang dapat dipaksakan dengan tanpa balas
jasa, yang secara langsung dapat ditunjuk. Misalnya, pajak kendaraan bermotor,
pajak penjualan dan sebagainya.
2.
Retribusi
Retribusi yaitu
pembayaran dari rakyat kepada pemerintah, yang didalamnya terdapat hubungan
antara balas jasa yang langsung diterima dengan adanya pembayaran retribusi.
Misalnya, uang kuliah, uang langganan listrik.
3.
Keuntungan dari perusahaan negara.
Penerimaan yang
barasal dari sumber ini merupakan penerimaan pemerintah dari hasil
penjualan(harga) barang yang dihasilkan oleh perusahaan negara.
4.
Denda-denda dari perampasan yang dilakukan oleh pemerintah.
5. Sumbangan
masyarakat untuk jasa-jasa yang diberikan oleh pemerintah, misalnya pembayaran
biaya-biaya perizinan (lisensi), toll atau pungutan sumbangan di jalan raya
tertentu.
6.
Pencetakan uang kertas.
Karena sifat dan
fungsinya, pemerintah memiliki kekuasaan yang tidak dimiliki oleh para individu
dalam masyarakat. Pemerintah memiliki kekuasaan untuk mencetak uang kertas
sendiri atau meminta bank sentral untuk memberikan pinjaman kepada
pemerintah,walaupun tanpa suatu deking. Apabila pencetakan uang dijalankan dengan
kurang hati-hati, akibatnya cenderung menimbulkan inflasi. Inflasi mempunyai
pengaruh seperti halnya dengan pajak. Oleh sebab itu, inflasi sering disebut
sebagai pajak yang tidak kentara karena konsumen dengan jumlah uang yang sama
akan dapat memperoleh barang dan jasa yang semakin sedikit jumlahnya berkaitan
dengan turunnya nilai uang.
7.
Hasil dari undian negara.
Dengan undian negara,
pemerintah akan memperoleh dana, yaitu perbedaan antara jumlah penerimaan dari
lembaran surat undian yang dapat dijual dengan semua pengeluarannya, termasuk
hadiah yang diberikan kepada pemenang dari undian negara tersebut. Undian
negara ini bersifat baik karena harga surat undiannya sangat murah sehingga
pihak yang membelinya tidak begitu merasakan rugi jika tidak memperoleh
kemenangan, tetapi sekedar menyumbang kepada pemerintah, sedangkan pihak yang
menang akan merasa sangat senang. Walaupun demikian, usaha-usaha mengumpulkan
dana melalui sistem undian ini sering membawa pengaruh yang kurang baik
terhadap kehidupan rakyat kecil karena mereka kemudian berlomba-lomba dalam
mencari kemenangan tanpa melihat kemampuannya dan kurang mengadakan
perhitungan. Hal ini cukup masuk akal karena jika mereka menang status
sosialnya akan meningkat dengan sangat cepat. Contohnya sumbangan yayasan dan
bantuan.
8.
Hadiah.
Sumber daya jenis ini
dapat terjadi seperti pemerintah pusat memberikan hadiah kepada pemerintah
darah atau dari swasta kepada pemerintah dan dapat pula terjadi dari pemerintah
suatu negara kepada pemerintah negara lain. Penerimaan neara dari sumber ini
sifatnya adalah volunter tanpa balas jasa baik langsung maupun tidak langsung.
B.
Perpajakan di Indonesia
Presiden soeharto
telah melakukan reformasi perpajakan di Indonesia yang dimulai sejak
tahun 1984. Itulah pajak yang dipungut menganut sistem self assement, yaitu
setiap wajib pajak diberi kepercayaan untuk mendaftarkan diri, menghitung utang
pajaknya sendiri, dan melaporkan hasil perhitungan pajaknya ke kantor pelayanan
pajak. Dengan kata lain, apparat pajak hanya mengawasi, melaksanakan pelayanan,
dan penyuluhan kepada wajib pajak.
Secara garis besar , wajib pajak dapat dibedakan menjadi dua yaitu
sebagai beikut.
1.
Orang pribadi, yaitu mereka yang memppunyai penghasilan di atas
penghasilan tidak kena pajak(PTKP), yang batasan PTKP tersebut ditentukan oleh
undang-undang
2.
Baan, yaitu setiap sekumpulan orang dana tau modal yang merupakan
kesatuan (organisasi, yayasan, perseroan, firma, koperasi, persekutuan,
lembaga, bentuk usaha tetap, dam bentuk badan lainnya) yang melaksanakan usaha
ataupun yang tidak melakukan usaha di wilayah negara kesatuan republic
Indonesia
Untuk
pelaporan pajak wajib pajak (WP) menggunakan form yang disebut dengan surat
pemberitahua (SPT), SPT merupakan surat yang digunakan pleh wajib pajak untuk
melaporkan objek dan/ atau bukan objek pajak, dan melaporkan harta dan
kewajiban.
SPT antara lain atas dua macam,
antara lain :
1.
SPT masa, yaitu surat pemberitahuan untuk suatu masa pajak (bulanan)
2.
SPT tahunan, yaitu surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau
bagian tahun pajak
SPT dapat
diambil dikantor pelayanan pajak, kantor penyuluhan dan pengamatan potensi
perpajakan(KP4) , kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi pajak (KP2KP) dn
mendownload melalui website DIP (www.pajak.go.id)
Sesuai
dengan sistem self assessment, wajib pajak memliki kewajiban untuk mendaftarkan
diri ke kantor pelayanan pajak ( KPP) atau kantor pelayanan penyuluhan dan
konsultasi perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal
atau tempat kedudukan wajib pajak untuk diberikan nomor pokok wajib pajak
(NPWP), pengisian SPT harus benar, jelas, lengkap, dan ditandatangani
NPWP yang diberikan wajib pajak
berfungsi untuk :
1.
Sarana administrasi perpajakan
2.
Tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak
dan kewajiban perpajakannya
3.
Menjaga ketertiban dalam membayar pajak dan pengawasan administrasi
perpajakan
4.
Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan
Uang pajak digunakan unntuk
1. Pembayaran gaji
pegawai negeri sampai dengan membiayai pembayaran berbagai proyek pembangunan
2. Pembangunan
sarana umum, seperti jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit, dan kantor
pemerintah/polisi
3. Pembiayaan lainnya
dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat
Pengelolaan
perpajakan yang baik akan menghasilkan devisa yang cukup signifikan bagi
negara. Sumber-sumber yang menghasilkan pajak negara sangat banyak hanya
pengelolaannya yang mmemerlukan profesionalitas dan kejuuran yang tinggi.
Pajak
terdiri atas sasaran atau objek pajak dan tarif pajak, objek pajak adalah
segala sesuatu yang dapat dikenal pajak, yang dapat berupa pendapatan,
barang-barang, kekayaan, dan perpindahan hak milik atas barang-barang, adapun
jumlah penerimaan pajak adalah sama dengan objek pajak dikali tariff pajak atau
T=B x R. T adalah penerimaan pajak, B adalah objek pajak, dan R adalah tariff
pajak
Dengan membandingkan atara beban
pajak dari setia macam pajak dengan seluruh jumlah pendapatan ditambah dengan
nilai seluruh kekayaan setelah dikurangi dengan kebutuhan pokok dari seorang
wajib pajak, kita dapat menggolongkan beberapa struktur pajak sebagai berikut :
1. Pajak dikatakan
progresif apabila pajak itu dikenakan dengan presentase yang semakin tinggi
karena dengan semakin tiinggi nya kemampuan membayar pajak akan diikuti oleh
kenaikan pembayaran pajak dengan presentase yang lebih besar. Artinya tariff
pajak rata-rata meningkat dengan semakin tingginya dasar pajak, dan tariff
pajak marginal lebih tinggi dari pajak tarif pajak rata-rata
2. Pajak dikatakan
proposional apabila dikenakan dengan presentasi yang sebanding dengan
perkembangan pendapatan setelah dikurangi oleh kebutuhan esensial. Apabila
kemampuan membayar pajak naik 10%, akan dikenakan pajak yang besarnya juga 10%
lebih tinggi dari semula, artinya besarnya presentase pajak terhadap setiap
tingkat penghasilan adalah tetap atau dapat dikatakan tarif pajak rata-rata
sama dengan tarif pajak marginal
3. Pajak dikatakan
regresif apabila dikenakan dengan perkembangan yang kurang sebanding dengan
perkembangan taxable capacity. Artinya dengan bertambahnya taxable capacity
presentase, pajak harus ddibayar menjadi semakin kecil
Pajak
pendapatan dan pajak kekayaan umumnya bersiadt progresif, sedangkan pajak
penjualan bersifat regresif karena pemerintah berusaha untuk mengurangi
kesenjangan distribusi pendapatan sehingga sistem pajak yang progresif dapat
iterapkan pada pendapatan dan sulit diterapkan pada pajak penjualan. Pajak penjualan
bersifat regresif karena setiap transaksi yang sama dikenakan pajak penjualan
yang sama tarifnya sehingga meskipun pendapatannya tinggi, tetap dikenakan
pajak yang sama besar dengan orang yang berpendapatan rendah ketika mengadakan
transaksi yang sama.
Instrument kebijakan perpajakan
meliputi :
1.
Kebijakan perpajakan, yaitu penetapan basis pajak dan penetapan tarif
pajak
2.
Kriteria perpajakan, yaitu efisien, cukup, adil dan resistensi rendah
Pajak dan beban pajak meliputi :
1.
Beban pajak sesuai atas hukum
2.
Beban sesungguhnya
3.
Penggeseran beban pajak
C.
Kesejahteraan yang hilang karena
pajak
Menurut Endri Sanopaka, kondisi perpajakan di Indonesia Menggambarkan
hal-hal berikut :
1.
Pentingnya peran pajak sebagai sumber pembiayaan
2.
Pajak memberikan sumbangan sekitar 74% terhadap total penerimaan negara
3.
Meningkatkannya peran pajak dalam penerimaan dapat mengurangi
ketergantungan terhadap pinjaman luar negeri
4.
50% penerimaan pajak berasal dari jenis pajak PPh, 30% dari PPN, sisanya
dari pajak lainnya.
5.
Tax ratio Indonesia (total penerimaan pajak : PDB) 13,7%
6.
Rax ratio beberapa negra ASEAN berkisar antara 17-20%
Kondisi perpajakan di Indonesia adalah sebagai berikut
1.
Jumlah
wajib pajak masih sedikit dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia, yaitu
jumlah penduduk sekitar 200 juta, wajib pajak perseorangan terdaftar sekitar 3
juta, sedangkan wajib pajak badan terdaftar sekitar 1 juta.
2.
Tarif pajak masih relatif tinggi, kurang kompetetif bagi investor, yaitu
usulan draf RUU perpajakan 30%, Malaysia 28%, sedangkan Singapura 22%
3.
Administrasi pajak masih rumit dan belum optimal :
a.
Proses pengurusan dokumen pajak masih dirasakan rumit karena banyaknya
dokumen yang harus dipenuhi
b.
Dari wajib pajak perseorangan yang terdaftar (sekitar 3 juta) hanya
70-80% yang aktif mengirim SPT
4.
Sistem pengawasan pajak belum optimal, masih banyak kasus penyelewengan
pajak,
a.
Beberapa kasus penyelewengan telah dibongkar, engan modus yang semakin
beragam
·
Tunggakan pajak senilai Rp 962 miliar (2003) dilakukan oleh 96 wajib
pajak. Dua orang telah dikenakan penyanderaan badan
·
235 aparat dikenakan sanksi, terlihat kasus penyelewengan pajak selama
tahun 2003
·
Restitusi pajak Rp13,3 mililar dengan transaksi ekspr fiktif
b.
Di duga masih ada penyelewengan lain yang belum terbongkar
5.
Adanya otonomi daerah telah memunculkan pungutan baru bagi wajib pajak
melalui perda pajak dan retribusi daerah. Sebagian perda bermasalah karena
dilakukan pada objek-objek yang seharusnya dipungut pemerintah pusat :
a.
Pungutan pada pertimbangan timah di Bangka
b.
Pungutan atas kegiatan transportasi barang antardaerah
c.
Pungutan atas usaha komunikasi
6.
Sistem monitoring perda-perda tentang pungutan d pusat dan daerah belum
terintegrasi dengan baik, masih terjadi pungutan yang tumpeng tindih antara
pusat dan daerah
Adapun upaya peningkatan pajak
dilakukan dengan cara berikut :
1.
Dalam jangka penddek dan menengah, upaya difokuskan pada peningkatan
jumlah wajib pajak
2.
Melakukan sosialisasi kepadda masyarakat tentang pentingnya membayar
pajak dengan memaparkan manfaat ekonomis yang diperoleh dari uang pajak
3.
Menargetkan wajib pajak perseorangan sekitar 9-10 juta orang, dengan
data dan asumsi sebagai berikut :
a.
Jumlah keluarga di Indonesia 51,3 juta, keluarga miskin 9,5 juta,
keluarga petani gurem 13,7 juta, jumlah keluarga potensial menjadi wajib pajak
28,1 juta
b.
Jika sepertiga dari keluarga potensial tersebut dapat didata dan
didaftar sebagai wajib pajak perseorangan
4.
Meningkatkan modernsasi sitem administrasi perpajakan
5.
Memperbanyak pusat pelayanan pajak terpadu
6.
Memperluas e-tax service
7.
Meningkatkan pelayanan melalui large taxpayer office, medium taxpayer
office dan small taxpayer office
8.
Menyederhanakan prosedur pemungutan dan pelaporan pajak
9.
Membayar pajak melalui ATM
10.
Melaporkan pajak melalui internet
11.
Meyederhanakan dan mempercepat proses restitusi pajak
12.
Meningkatkan pengawasan perpaakan, baik untuk wajib pajak maupun petugas
pajak, melalui:
a.
Peningkatan sistem monitoring
b.
Sistem reward and punishment bagi apparat pajak
c.
Pengumuman tentang wajib pajak yang merugikan negara kepada public
Untuk mendukung perbaikan iklim
investasi, perlu dipikirkan kebijakan perpajakan yang strategi, yaitu dengan :
1.
Memberikan intesnsif perpajakan bagi investor dan pengusaha potensial
2.
Melakukan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk
menghilangkan tumpeng tindih dalam pemungutan pajak
3.
Meningkatkan asas keadilan dalam perpajakan, yaitu :
a.
Pajak yang bersifat progresif sebaiknya dipertahankan
b.
Dalam menentukan tariff pajak perlu dipertimbangkan dampaknya terhadap
berbagai lapisan masyarakat yang terkena pajak.
Orientasi pemungutan pajak dilaksanakan karena bertujuan mensejahterakan
masyarakat. Semua cara pembiayaan pengeluaran
pemerintah(termasuk pajak) akan
menimbulkan beban.
Dalam
beberapa hal pajak akan menimbulkan beban yang lebih berat dari pada nilai
pajak yang dapat dipungut. Kelebihan beban yang ditimbulkan oleh pajak tersebut
kesejahteraan yang hilang disebabkan oleh pajak tersebut. Perbedaan antara
biaya tidak langsung dari akibat pajak dalam hubungannya dengan penarikan sumber-sumber
produktif dari sektor swasta tampak dalam kenyataan sehari-hari. Misalnya,
pajak produksi mobil sangat tinggi sehingga produksi mobilnya menurun menjadi
nol. Karena produksinya nol, pemerintah tidak menerima hasil pajak karena
pajak. Produsen tidak akan melangsungkan produksinya apabila pajaknya melebihi
harga mobilnya. Dengan demikian, masyarakat tidak membeli mobil sehingga
pemerintah tidak akan dapat menghimpun pajak.
Dengan
mengetahui welfare cost kita dapat membandingkan pajak yang satu dengan pajak
yang lain dan menentukan yang memberikan beban lebih besar kepada masyarakat
sehingga pemerintah dapat membuat alternatif lain di bidang perpajakan. Selain
itu welfare cost dapat memberi petunjuk kepada pemerintah untuk mengalokasikan
sumber daya produktif seefesien mungkin. Pemerintah perlu memikirkan politik
pajak yang meningkatkan kehidupan ekonomi masyarakat dan tidak membebani para
pengusaha, tetapi menjalin sikap pengertian dan saling percaya bahwa pajak
adalah simbol kemanusiaan dan keadilan, bukan simbol pemerasan dan penindasan.
Dalam
mendistribusikan beban pemerintah atau karena kegiatan pemerintah sebagian
besar dibiayai oleh penerimaan dari pajak, berarti ada masalah pengenaan pajak
kepada wajib pajak.
Menurut
suparmoko (2003: 97), dalam pengenaan pajak, Adam Smith mengajukan beberapa
prinsip yang disebut dengan “Smith Conons”, yaitu sebagai berikut.
1.
Prinsip kesamaan/keadilan
(equity). Artinya, beban pajak harus sesuai dengan kemampuan relatif dari
setiap wajib pajak. Perbedaan dalam tingkat penghasilan harus digunakan
sebagian dasar dalam distribusi beban pajak sehingga bukan beban pajak dalam
arti uang yang penting, melainkan beban riil dalam arti kepuasan yang hilang.
2.
Prinsip kepastian (certainty).
Pajak hendaknya tegas, jelas, dan pasti bagi setiap wajib pajak sehingga mudah
dimengerti oleh mereka dan akan memudahkan administrasi pemerintah.
3.
Prinsip kecocokan/kelayakan
(convenience). Pajak jangan sampai terlalu menekan seorang wajib pajak,
sehingga wajib pajak akan dengan senang hati melakukan pembayaran pajak kepada
pemerintah.
4.
Prinsip ekonomi (economy). Pajak
hendaknya menimbulkan kerugian yang
minimal. Artinya, jangan sampai biaya pemungutannya lebih besar daripada jumlah
penerimaan pajaknya.
Smith Canons
ini masih dilengkapi oleh sarjana lain dengan satu prinsip lagi, yaitu prinsip
ketepatan (adequate). Artinya, pajak hendaknya dipungut tepat pada waktunya dan
jangan sampai mempersulit posisi anggaran belanja pemerintah.
Selain
prinsip-prinsip tersebut, ada prinsip lain pengenaan pajak berdasarkan manfaat
yang disebut dengan ability to pay approach dan benefit approach, yang
tampaknya lebih mudah dilaksanakan, yaitu sebagai berikut:
1.
Benefit approach, yaitu prinsip
pengenaan pajak berdasarkan manfaat yang diterima oleh seseorang wajib pajak
dari pembayaran pajak tersebut kepada pemerintah.
2.
Ability to pay approach, sebagai
prinsip kemampuan untuk membayar atau berdasarkan daya pikul seorang wajib
pajak.
D. Pergeseran Beban Pajak
Pergeseran
beban pajak dilatarbelakangi oleh bertambahnya sumber dari pajak yang
menghasilkan keuangan negara. Artinya, beban yang harus ditanggung oleh pajak
akan berkurang, yang pokok menjadi penunjang, dan hal ini dapat menimbulkan
kepentingan yang berbeda dalam orientasi perpajakan. Pergeseran beban pajak juga
mengenai subjek wajib pajak. Artinya, yang menanggung beban pajak dapat
bergeser dari subjek pertama kepada subjek kedua atau yang lainnya. Hal ini
berhubungan dengan distribusi beban pajak 9incidence of taxation).
Dalam
pengertian ekonomis masalah dapat-tidaknya beban pajak itu digeserkan membawa
konsekuensi pada sifat pajak. Pajak yang bebannya dapat digeserkan disebut
pajak tidak langsung, sedangkan pajak yang bebannya tidak dapat digeserkan
disebut pajak langsung.
Pajak-pajak
yang bebannya dapat digeserkan adalah pajak penjualan, misalnya pajak pakaian
jadi yang jual dipertokoan swalayan. Yang menderita beban pembayaran pajak
adalah para pembeli pakaian. Untuk menggeser beban pajaknya, harga pakaian
dinaikkan. Dengan demikian, penggeseran beban pajak (forward shifting) akan
menambah beban konsumen. Seandainya penjual pakaian tidak berhasil menaikkan
harga pakaiannya setelah dikenakan pajak, ia akan berusaha untuk menggeser
beban pajak itu ke belakang, yaitu dengan menekan harga pembelian input-nya
(dalam hal ini pakaian jadi) dari penjual pertama (misalnya konveksi). Jadi
pergeseran ke belakang (backward shifting) merupakan lawan dari fordward
shifting.
Penggeseran
beban pajak adalah perbuatan penghindaran diri dari pembayaran beban pajak yang
bersifat lunak dan tidak ada sanksi hukumnya. Perbuatan penggeseran beban pajak
tidak melanggar hukum.
Menurut
Suparmoko (2003), proses penggeseran beban pajak melalui empat tahap, yaitu
sebagai berikut.
Tahap
pertama, beban pajak terletak pada orang (wajib pajak) yang mengadakan
perhitungan pembayaran dengan pemerintah. Hal ini berhubungan langsung dengan
pengenaan pajak bagi orang yang membayar pajak di kantor pajak, yang disebut
impact of taxation.
Tahap
kedua, pergeseran beban pajak merupakan proses antara pemindahan beban pajak
dari pembayar pajak kepada pemikul beban pajak. Tahap ini disebut the shifting
of taxation.
Tahap
ketiga, timbulnya beban moneter yang terakhir setelah terjadi pergeseran
sehingga beban pajak tidak akan digeserkan lagi. Tahap ini disebut tahap
incidence of taxation.
Tahap
keempat, adanya konsekuensi ekonomis dengan adanya incidence of taxation yang
disebut dengan effect of taxation. Misalnya, ada kesenjangan ekonomi setelah
dikenakan pajak.
Jumlah
penerimaan pajak pemerintah sama dengan jumlah barang yang dihasilkan yang
dikatakan dengan tarif pajaknya. Adapun jumlah uang yang tersedia merupakan
hasil dari pergeseran beban pajak kepada konsumen, yaitu jumlah barang yang
dibeli dikaitkan dengan penurunan harga barang per satuan. Keuntungan dari
hasil pergeseran beban pajak dapat menutup jumlah pajak yang harus dibayar atau
mengurangi jumlah pajak.
Untuk
mencari besarnya perbandingan beban pajak yang digeserkan dan berapa yang tetap
ditanggung oleh setiap penjual / produsen digunakan perbandingan antara
elastisitas permintaan dan elastisitas penawaran. Akan tetapi, cara tersebut
tidak dapat mencari berapa sebenarnya penerimaan jumlah barang yang
diperjualbelikan setelah adanya pajak tersebut. Untuk memudahkannya, perlu
diketahui fungsi-fungsi permintaan dan penawaran bagi barang yang dikenai pajak
tersebut.
Apabila
perbandingan pembagian beban pajak antara produsen dan konsumen sebesar
elastisitas permintaan dibandingkan dengan elastisitas penawaran, jika dengan
fungsi permintaan dan penawaran yang sama, tetapi pajak penjualan yang dipungut
berupa advalorem tax sebesar 25% dari harga penjualan barang tersebut, hal yang
perlu dipertanyaan adalahan sebagai berikut.
1.
Berapa besar beban pajak per
satuan yang dipikul oleh konsumen ?
2.
Berapa beban pajak per satuan
yang dipikul oleh produsen?
3.
Berapa penerimaan bersih
produsen setelah pengenaan pajak tersebut?
4.
Berapa penerimaan pemerintah
dari hasil pemungutan pajak tersebut?
Dengan
demikian, harga keseimbangan tercapai pada saat permintaan sama dengan penawaran.
Apabila tidak terdapat keseimbangan antara permintaan dan penawaran, pihak
produsen akan melakukan pergeseran pajak semaksimal mungkin dengan cara
menaikkan harga penjualan barang kepada konsumen, sementara konsumen tidak
mengetahui secara pasti harga pokok barang yang diperjualbelikan. Karena pihak
penjual dapat menaikkan dua kali harga barang , yaitu menaikkan harga pokok
barang tanpa pajak dan menaikkan harga barang dengan pajak.
Pengaruh elastisitas pada penanggung
beban pajak akhir adalah sebagai berikut :
1.
Beban pajak selalu ditanggung
sepenuhnya pada kelompok yang memiliki kurva tidak elastis.
2.
Karena demand tidak elastis,
beban pajak sepenuhnya ditanggung pembeli.
3.
Karena supply tidak elastis,
beban pajak sepenuhnya ditanggung penjual
Adapun
pajak pertambahan nilai meliputi aspek-aspek berikut.
1.
Dasar perhitungannya adalah
“nilai tambah”, yaitu output dikurangi input antara.
2.
PPN di Indonesia menganut;
a.
Singel rate: hanya menggunakan
satu jenis tingkat pajak, yaitu 10%.
b.
Destination principle: barang
yang diekspor tidak dikenakan PPN.
c.
Credit method: PPN yang telah
dibayarkan untuk pembelian input dapat diperhitungkan dalam pengajuan restuasi
pajak.
d.
Exemption dan bukan zero rated:
barang tertentu tidak dibebani PPN, bukan depresiasi modal yang dikenakan PPN.
3.
Pemungutan PPN masih belum
optimal, biaya pemungutan besar.
4.
PPN belum mencerminkan keadilan,
misalnya untuk petani dan industri kecil.
BAB
III
PENUTUP
Simpulan
Berdasarkan UU No.17
Tahun 2003 tentang keuangan negara bahwa pendapatan negara adalah semua
penerimaan negara berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan
pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negri dan luar negri.
Sumber-sumber
penerimaan negara berasal dari bumi, air, kekayaan alam, pajak-pajak( pajak
penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan pajak lainnya ). Bea, cukai,
penerimaan negara bukan pajak (PNBP), hasil perusahaan negara, dan
sumber-sumber lainnya.
Penerimaan negara akan
digunakan untuk pembiayaan pembangunan negara dan meningkatkan kesejahteraan
seluruh rakyat Indonesia. Penerimaan negara yang terbesar berasal dari pajak,
sehingga penerimaan negara diaplikasikan dari rakyat dan digunakan untuk
kesejahteraan rakyat.
Daftar
Pustaka
Anggara, Sahya, 2016, Administrasi Keuangan Negara,
Bandung: CV Pustaka Setia
Suparmoko, 2008, Keuangan Negara,
Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta
makasih gan, izin copas
ReplyDeletemantappp
ReplyDelete