Implementasi Kebijakan Alokasi Dana Desa Untuk Pemberdayaan
Implementasi Kebijakan Alokasi Dana
Desa Untuk Pemberdayaan Masyarakat
(Studi
Kasus: Desa Banjarsari Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung)
Oleh :
Zakaria
Nim :
1168010309
Kelas :
Administrasi Publik VI G
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, atau kewajiban
daerah untuk mengurus daerahnya sendiri, dalam hal ini untuk pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Lahirnya otonomi daerah tidak hanya ada berdampak untuk Kabupaten dan Kota
melainkan untuk desa pun memiliki dampaknya khususnya untuk pemerintahan desa.
Desa merupakan kesatuan masyarakat yang memiliki hak
dan kewenangan otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
pedesaan berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam
sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan berada di
daerah Kabupaten maupun Kota.
Sistem pemerintahan dibagi kepada Pemerintahan Pusat,
Provinsi Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa. Dan pemerintahan desa ada untuk
menunjang keperluan yang ada di masyarakat.
Untuk menunjang pembangunan di desa itu sendiri dan
tentunya untuk menunjang kesejahteraan masyarakat maka pembangunan di desa ataupun pemberdayaan masyarakat desa
perlu dilaksanakan dengan baik agar kehidupan yang ada di desa bisa menunjang
kesejahteraan hidup masyarakatnya, sebagai tolak ukur prioritas pembangunan di
desa harus
terlaksana
dengan baik, sehingga masyarakat merasakan arti dari kemajuan yang ada di desa
tempat mereka tinggal.
Lahirnya Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa
memberi kekuatan kepada pemerintah dalam mengalokasikan dana desa, untuk
pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Alokasi Dana Desa tersebut
bagian dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh
pemerintah Kabupaten/kota untuk Desa paling sedikitnya 10% setelah dikurangi
biaya belanja pegawai. Hal ini tertera dalam Undang- Undang No 6 Tahun 2014
pasal 96 bahwa:
Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan bagian dari dana perimbangan yang
diterima kabupaten/kota paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dalam anggaran
pendapatan dan belanja daerah setelah dikurangi dana alokasi khusus.
Selanjutnya Alokasi Dana Desa (ADD) dikelola oleh
pemerintahan desa, tertuang dalam PP No. 72 tahun 2005 tentang desa, yang
kemudian diatur kembali dalam PP No. 43 Tahun 2014 tentang dana desa, PP No. 60
Tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari APBN, yang kemudian dalam
Permendes No. 22 Tahun 2016 dijelaskan tentang penetapan prioritas pembangunan
dana desa untuk tahun 2017.
Dengan Alokasi Dana Desa (ADD) ini diharapkan peran
desa dalam memegang peran terhadap
otonomi daerahnya sendiri bisa untuk melaksanakan pembangunan desa yang akan ditempuh dalam bentuk
keanekaragaman desa, potensi desa, dan juga
kemajuan desa akan terlaksana dengan baik. Jika pemerintahan desa selaku
pengayom desa dan masyarakat mampu menjalankan tugasnya dengan baik maka program-program
pembangunan desa
dan pemberdayaan masyarakat desa yang dilaksanakan akan dapat terlihat hasilnya
secara baik dan optimal.
Bukti dan peran pemerintah dalam wujud pembangunan desa
maupun untuk langkah menuju kemajuan desa di Indonesia telah dicanangkan atau
digaungkan dengan adanya pengalokasian Dana Desa
sejak tahun 2015. Hal itu tertuang di
dalam Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Dana Desa, lalu Peraturan
Pemerintah No. 60 tahun 2014, tentang dana desa yang bersumber dari APBN, serta
Permendes No. 22 Tahun 2016 tentang penetapan prioritas pembangunan dana desa
untuk tahun 2017. Di dalam pengalokasian Dana Desa 2017 telah ditetapkan
daerah-daerah di Indonesia mendapatkan kucuran dana dari pemerintah guna untuk
melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan
masyarakat di masing-masing desa. Pada Peraturan Menteri Desa (Permendes) No 22
Tahun 2016 dijelaskan bahwa prioritas pembangunan dana desa didasarkan pada
prinsip (a) keadilan, dengan mengutamakan hak, dan kepentingan seluruh warga
negara tanpa membeda- bedakan. (b) kebutuhan prioritas, dengan mendahulukan
kepentingan desa yang lebih mendesak, lebih
dibutuhkan berhubungan langsung dengan kepentingan sebagian besar
masyarakat desa.
Untuk melihat data dana desa yang tersebar di
kabupaten/kota berikut disajikan dalam tabel sebaran dana desa yang di provinsi
Jawa Barat berikut:
Tabel 1.1
Rincian
Dana Desa Menurut Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat (Dalam Ribuan Rupiah)
|
Sumber: Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Berdasarkan tabel
1.1 di atas dapat
dijelaskan bahwa Alokasi Dana Desa
(ADD) untuk Kabupaten Bandung mendapatkan total Rp.249,4 Miliar. Dan
proses pencairan dana desa tersebut dibagi kedalam 2 tahap. Sesuai dengan
Peraturan Bupati (Perbup) Bandung
No. 11 Tahun
2017 Pasal 9 ayat
1
dijelaskan bahwa Penyaluran Dana Desa dilakukan melalui Pemindahbukuan
dari Rekening Kas Umum Negara Ke Rekening Kas Daerah dan disalurkan atau
dipindahbukukan ke Rekening Kas Desa. Ayat 3 dijelaskan bahwa Penyaluran Dana
Desa sebagaimana dimaksud dilakukan secara bertahap:
a.
Tahap I, pada sebesar 60% (enam puluh per seratus); dan
b.
Tahap II, pada sebesar 40% (empat puluh per seratus).
Namun dalam prakteknya, masih banyak permasalahan yang
pelik menyangkut tentang dana desa ini, Dalam Republika.co.id diberitakan bahwa 91 persen dana desa 2016
digunakan untuk pembangunan fisik atau bangun infrastruktur, sangat minim
digunakan untuk pemberdayaan masyarakat, padahal sudah diatur bahwa alokasi dana
desa tersebut harus digunakan selain untuk pembangunan fisik harus juga ada
pemberdayaan masyarakat yang penggunaanya harus diperhatikan.
Desa Banjarsari merupakan desa yang terletak di
Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung yang memperoleh dana desa. Dalam hal
ini dana desa tersebut seperti yang dijelaskan dalam Peraturan Menteri Desa No.
22 Tahun 2016 Pasal 4 ayat 1 bahwa prioritas penggunaan dana desa harus
digunakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang
Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat.
Kebijakan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Banjarsari
Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung telah dilaksanakan sejak tahun 2015,
dan untuk tahun 2017 ini untuk ketiga kalinya telah menerima Dana Desa untuk
kelangsungan pembangunan dan pemberdayaan desa tersebut dilaksanakan
untuk mencapai desa yang sejahtera bagi masyarakatnya. Dan untuk tahun
2017 Desa Banjarsari Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung menerima Alokasi
Dana Desa (ADD) sebesar berikut:
Tabel 1.2
|
Sumber: Daftar Rincian Kegiatan Dana Desa 2017 Berdasarkan Tabel 1.2 di
atas dapat dijelaskan bahwa pencairan dana desa
untuk Desa Banjarsari Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung untuk Tahun
Anggaran 2017 adalah senilai Rp. 935,125,000 dimana dalam pencairannya dana
tersebut dilakukan dua tahap, tahap I sebesar 60% senilai Rp. 561,075,000 yang
cair di bulan Maret, dan untuk tahap II sebesar 40% senilai Rp. 374,050,000
yang cair di bulan Agustus. Dengan demikian kebijakan Alokasi Dana Desa telah
dilaksanakan untuk tahun 2017 ini, yang dalam pencairannya dilakukan dengan dua
tahap yakni tahap I di bulan Maret dan tahap II di bulan Agustus. Dimana
sekitar RP. 884,050,000 digunakan untuk pembangunan fisik di wilayah desa. (DRK
Desa Banjarsari TA 2017)
Dalam pelaksanaanya melalui Alokasi Dana Desa (ADD)
ini, diharapkan kedepanya mampu membuat roda otonomi desa dapat berjalan dengan
baik yakni dapat berjalan dengan sendiri sesuai dengan amanat otonomi daerah
serta dapat menunjukan hasil yang baik. Namun berdasarkan informasi awal
yang penulis lihat, bahwa pengelolaan
dana desa ini cenderung lebih ke
arah pembangunan fisik yang selama
ini mungkin bisa dirasakan baik itu dari pembangunan posyandu ataupun sarana
olahraga yang dimanfaatkan oleh
masyarakat desa, dan seluruh kegiatan dari pengelolaan
dana desa ini dalam proses pelaksanaanya dijalankan oleh pemerintah sendiri.
Belum lagi kesadaran masyarakat untuk memanfaatkan pengelolaan dana desa sangat
sedikit, terlihat dari banyaknya dana desa yang
digunakan untuk pembangunan desa, sedangkan dana desa juga bisa
digunakan untuk proses pemberdayaan masyarakat desa. Namun untuk pemberdayaan
sendiri hal itu tergolong sedikit, dan seharusnya bisa digunakan untuk
pemberdayaan masyarakat dalam bidang lain sesuai dengan Peraturan Bupati
(Perbup) No. 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Desa dijelaskan
bahwa dana desa harus digunakan untuk Kegiatan Prioritas Bidang Pemberdayaan
Masyarakat Desa yaitu diantaranya,
Peningkatan Kualitas dan Akses terhadap Pelayanan Sosial Dasar, Pengelolaan
Sarana dan Prasarana lingkungan, Pengelolaan usaha ekonomi produktif serta
pengelolaan sarana dan prasarana ekonomi, Penguatan kesiapsiagaan masyarakat
Desa dalam menghadapi bencana, Pelestarian lingkungan hidup, Pemberdayaan
Masyarakat Desa untuk memperkuat tata kelola Desa yang Demokratis.
Kesimpulan
Kebijakan publik adalah keputusan yang mengikat bagi
orang banyak pada tataran strategis atau bersifat garis besar yang dibuat oleh pemegang otoritas publik.
Sebagai keputusan yang mengikat publik, kebijakan publik harus dibuat oleh
otoritas publik, yaitu mereka yang menerima mandat
dari publik atau orang banyak, umumnya melalui suatu proses pemilihan
untuk bertindak atas nama rakyat.
Selanjutnya, kebijakan publik akan dilaksanakan oleh administrasi negara yang
dijalankan oleh birokrasi pemerintah. (Sahya Anggara, 2014: 33)
Alokasi Dana Desa (ADD) Menurut Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 Tentang Desa merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota paling
sedikit 10% (sepuluh perseratus) dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah
setelah dikurangi dana alokasi khusus.
Kebijakan Alokasi Dana Desa (ADD) akan berjalan dengan
baik jika semua aparatur pemerintahan sebagai pemberi pelayanan kepada
masyarakat bisa menjalankan kebijakan tersebut dengan baik, dan masyarakat pun
turut membantu berpartisipasi aktif dalam hal menjalankan program-program yang
telah atau akan direncanakan. Karena jika semua dapat berjalan maka
program-program tersebut akan cepat untuk terlaksana dengan baik
Adanya Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 Tentang
Dana Desa. Yang kemudian dalam Pengelolaan Dana Desa yang diatur dalam
Peraturan Menteri Desa (Permendes) No. 22 Tahun 2016. Dan dikeluarkannya
Peraturan Bupati (Perbup) Bandung No. 11 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan
Dana Desa, menjadi landasan kuat untuk desa melaksanakan kebijakan dana desa
untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Dan dalam pengelolaanya dana desa
tersebut digunakan untuk pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
Menurut Adisasmita (2013: 78) Pemberdayaan masyarakat
adalah upaya pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya masyarakat pedesaan secara
lebih efektif dan efisien, baik dari (a) aspek masukan input (sumberdaya
manusia, dana, peralatan/sarana, data, rencana, dan teknologi; (b) aspek proses
(pelaksanaan, monitoring, dan pengawasan); (c) aspek keluaran atau output (
pencapaian sasaran, efektivitas, dan efisiensi).
Kebijakan Alokasi Dana Desa (ADD) sejatinya digunakan
untuk membuat desa tersebut maju dan sejahtera dan dalam penggunaannya, sesuai
dengan aturan dana desa tersebut dalam pengelolaanya harus digunakan untuk
pembangunan dan pemberdayaan. Namun didalam perjalannya saat ini dana desa tersebut
lebih banyak digunakan untuk pembangunan baik fisik maupun pembangunan lainnya.
Dalam pengelolaannya dana desa harus bisa digunakan
oleh masyarakat dengan baik selain oleh aparatur pemerintah desa sebagai
implementor,
masyarakat pun harus bisa melaksanakan dengan baik dibawah komando dari
aparatur pemerintahan desa. Dan untuk mengetahui sejauh mana implementasi
kebijakan Alokasi Dana Desa itu digunakan di Desa Banjarsari.
Saran
1.
Implementasi
Kebijakan Alokasi Dana Desa Untuk Pemberdayaan Masyarakat di Desa
Banjarsari, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten
Bandung harus ditinjau kembali untuk pelaksanaan nya, dan kesiapan desa
untuk mengelola dana tersebut.
2.
Pemerintah Pusat maupun daerah harus bisa
menyelsesaikan hambatan-hambatan dalam implementasi kebijakan alokasi dana desa
untuk pemberdayaan masyarakat di desa Banjarsari Kecamatan Pangalengan
Kabupaten Bandung.
3.
Realisasi upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan-
hambatan dalam implementasi kebijakan alokasi dana desa untuk pemberdayaan
masyarakat di desa banjarsari Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung


Comments
Post a Comment