JENIS-JENIS AKUNTABILITAS PUBLIK






Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Akuntabilitas Publik
Dosen Pengampu        :Drs. Sakrim Miharja, M.Ag

MAKALAH

















Disusun oleh  :





FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG
2017

Kata Pengantar


Puji serta syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas nikmat dan karunia-nya kami bisa menyelesaikan makalah mengenai Jenis-Jenis Akuntabilitas Publik. Shalawat beserta salam semoga selalu tercurah kepada junjungan besar Nabi Muhammad SAW, kepada keluarga para sahabat dan pengikutnya hingga yaumil qiyamah.
Makalah ini kami buat agar pembaca dapat lebih memahami tentang Jenis-Jenis Akuntabilitas Publikyang kami sajikan berdasarkan dari berbagai sumber referensi dan pengamatan.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas dan menjadi sumbangan pemikiran kepada para pembaca khususnya para mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, kami sadar bahwa makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kami meminta masukannya demi perbaikan pembuatan makalah kami di masa yang akan datang dan mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca.
Demikian makalah ini kami susun, apabila ada kata-kata yang kurang berkenan dan banyak terdapat kekurangan, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya.


Penulis


Daftar Isi

                                     



BAB I

PENDAHULUAN

I.1   Latar Belakang

Akuntabilitas berasal dari bahasa Latin :accomptare (mempertanggung jawabkan) bentuk kata dasar computare (memperhitungkan) yang juga berasal dari kata putare (mengadakan perhitungan). Sedangkan kata itu sendiri tidak pernah digunakan dalam bahasa Inggris secara sempit tetapi dikaitkan dengan berbagai istilah seperti keterbukaan (openness), transparansi (transparency), aksesibilitas (accessibility) dengan penggunaannya mulai abad ke-13, konsep memberikan pertanggungjawaban memiliki sejarah panjang dalam pencatatan kegiatan yang berkaitan dengan pemerintahan dan sistem pertanggungjawaban uang yang pertama kali dikembangkan di Babylon, Mesir, Yunani, Roma, dan Israel.
Akuntabilitas merupakan istilah yang terkait dengan tata kelola pemerintahan dan sering dapat digambarkan sebagai hubungan yang menyangkut saat ini dan masa depan, antar individu dan kelompok. Sebagai sebuah pertanggungjawaban, merupakan sebuah kewajiban untuk memberitahukan, menjelaskan terhadap tiap-tiap tindakan dan keputusannya agar dapat disetujui maupun ditolak atau dapat diberikan hukuman bilamana diketemukan adanya penyalahgunaan kewenangan.
Berdasarkan latar belakang tersebut, kami bermaksud memperdalam pembahasan mengenai akuntabilitas publik khususnya mengenai jenis-jenis akuntabilitas publik.

I.2   Rumusan Masalah

Adapun rumusan masalah dari makalah ini yaitu :
1.      Apa yang dimaksud dengan Akuntabilitas Publik ?
2.      Apa saja Jenis-Jenis Akuntabilitas Publik ?

I.3   Tujuan

Adapun tujuan  dari makalah ini yaitu :
1.      Mengetahui apa yang dimaksud Akuntabilitas Publik.
2.      Mengetahui Jenis-Jenis Akuntabilitas Publik.

BAB II

PEMBAHASAN

II.1  Pengertian Akuntabilitas Publik

Akuntabilitas (accountability) adalah ukuran yang menunjukkan apakah aktivitas birokrasi publik atau pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah sudah sesuai dengan norma dan nilai-nilai yang dianut oleh rakyat dan apakah pelayanan publik tersebut mampu mengakomodasi kebutuhan rakyat yang sesungguhnya. Dengan demikian akuntabilitas terkait dengan falsafah bahwa lembaga eksekutif pemerintah yang tugas utamanya adalah melayani rakyat harus bertanggung jawab secara langsung maupun tidak langsung kepada rakyat. Dengan Bahasa yang sederhana, Starling (1998: 164) mengatakan bahwa akuntabilitas ialah kesediaan untuk menjawab pertanyaan publik.
Akuntabilitas dapat diartikan sebagai bentuk kewajiban mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan sebelumnya, melalui suatu media pertanggungjawaban yang dilaksanakan secara periodik (Stanbury, 2003). Pada dasarnya, akuntabilitas adalah pemberian informasi dan pengungkapan (disclosure) atas aktivitas dan kinerja finansial kepada pihak-pihak yang berkepentingan (Schiavo-Campo and Tomasi, 1999). Pemerintah, baik pusat maupun daerah, harus dapat menjadi subyek pemberi informasi dalam rangka pemenuhan hak-hak publik yaitu hak untuk tahu, hak untuk diberi informasi, dan hak untuk didengar aspirasinya.
Akuntabilitas merupakan salah satu pilar good government yang merupakan pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam mengambil suatu keputusan untuk kepentingan public, dalam hal ini sebagaimana pertanggungjawaban pemerintah daerah terhadap pelayanan public yang diberikan.
Menurut Dubnick (2005), akuntabilitas publik secara tradisional dipahami sebagai alat yang digunakan untuk mengawasi dan mengarahkan perilaku administrasi dengan cara memberikan kewajiban untuk dapat memberikan jawaban (answerability) kepada sejumlah otoritas eksternal.
Menurut Romzek dan Ingraham (2000) akuntabilitas publik dalam arti yang paling fundamental merujuk kepada kemampuan menjawab kepada seseorang terkait dengan kinerja yang diharapkan. Seseorang yang diberikan jawaban ini haruslah seseorang yang memiliki legitimasi untuk melakukan pengawasan dan mengharapkan kinerja
Akuntabilitas public adalah prinsip yang menjamin bahwa setiap kegiatan penyelenggaraan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka oleh pelaku kepada pihak – pihak yang terkena dampak penerapan kebijakan. ( Buku Pedoman Penguatan Pengamanan Program Pembangunan Daerah Bappenas dan Depdagri, 2002, Hal. 19)
Dari pengertian diatas secara umum akuntabilitas public dapat diartikan sebagai suatu upaya untuk memberikan pertanggungjawaban yang dilakukan oleh unit organisasi atau pihak – pihak yang berkepentingan secara terbuka kepada pihak – pihak yang memberikan pertanggungjawaban tersebut.


II.2  Jenis – Jenis Akuntabilitas Publik

1.      Mengutip pendapat dari Callahan (2007, 114-116) serta Cendon, (2004, 28-46), terdapat setidaknya 4 (empat) tipe atau jenis dari akuntabilitas publik, yakni:
1)      Akuntabilitas birokrasi atau akuntabilitas administratif;
a.       Merefleksikan kewajiban dan tanggungjawab individu terhadap organisasinya, serta menekankan kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan maupun arahan organisasi.
b.      Pada tipe ini, prioritas dari pimpinan tertinggi didahulukan dan pengawasan manajerial dilakukan melaui peraturan dan perundang-undangan yang dinyatakan secara jelas
c.       Akuntabilitas dicapai melalui kemampuan pengawas untuk memberikan hadiah atau hukuman kepada bawahannya serta melalui kewajiban untuk mematuhi perintah atasan
d.      Karakteristik utama dari akuntabilitas birokrasi adalah mekanisme internal, hubungan pengawasan, peraturan perundang-undangan, serta tingkatan yang tinggi dari pengawasan

2)      Akuntabilitas profesional;
a.       Dikarakteristikan oleh penghormatan terhadap keahlian, yakni norma-norma yang sudah terinternalisasi mengenai praktek yang sesuai dan merefleksikan standar, pelatihan, dan sosialisasi profesional
b.      Kunci akuntabilitas profesional adalah penghormatan terhadap keahlian profesional dalam organisasi
c.       Akuntabilitas profesional ditandai dengan tingginya tingkatan otonomi dari individu didalam organisasi yang membuat kebijakan berdasarkan standar profesional
d.      Profesional akan dievaluasi atau diminta untuk akuntabel melalui penentuan apakah perilaku atau penilaian mereka konsisten dengan praktek profesional yang telah diakui secara umum
e.       Karakteristik utama dari akuntabilitas profesional adalah mekanisme internal, penghormatan terhadap keahlian, serta tingkatan otonomi yang tinggi

3)      Akuntabilitas hukum;
Akuntabilitas hukum terkait dengan dilakukannya kepatuhan terhadap hukum dan peraturan lain yang disyaratkan dalam organisasi, sedangkan akuntabilitas kejujuran terkait dengan penghindaran penyalahgunaan jabatan, korupsi dan kolusi. Akuntabilitas hukum menjamin ditegakkannya supremasi hukum, sedangkan akuntabilitas kejujuran menjamin adanya praktik organisasi yang sehat.
a.       Merefleksikan kewajiban organisasi terhadap pejabat yang dipilih atau pengadilan serta bertumpu pada kepatuhan terhadap mandat yang ada
b.      Melalui akuntabilitas ini, seorang manajer/pejabat merupakan subyek dari pengawasan eksternal seperti pengadilan yang mereview kebijakan dan prosedur, audit keuangan, serta dengar pendapat dengan legislatif
c.       Karakteristik utama dari akuntabilitas hukum adalah mekanisme eksternal, hubungan kontrak, kewajiban hukum dan tingkat pengawasan yang tinggi



4)      Akuntabilitas politik atau akuntabilitas demokratis
a.       Dikarakteristikkan dengan adanya ketanggapan terhadap pemangku kepentingan eksternal baik pejabat yang dipilih, masyarakat, kepala instansi atau kelompok kepentingan tertentu
b.      Tipe akuntabilitas ini ditandai dengan besarnya diskresi dari seorang individu atau badan untuk memutuskan apakah mereka akan merespon terhadap pengharapan dari sejumlah pemangku kepentingan eksternal dan kemudian siap menghadapi konsekuensi dari keputusan yang diambilnya
c.       Tipe akuntabilitas ini merupakan pusat dari tekanan demokratis terhadap administrasi publik
d.      Karakteristik utama dari akuntabilitas politik adalah mekanisme eksternal, tingkatan yang rendah dari pengawasan langsung, serta ketanggapan terhadap berbagai pemangku kepentingan

2.      Yango  yang  menyatakan  ada  4  jenis  akuntabilitas, diantaranya yaitu :
1)      Traditional atau regulatory accountability.
 Dimaksudkan bahwa untuk mempertahankan tingkat efisiensi pelaksanaan administrasi publik yang mengarah pada perwujudan pelayanan prima, maka perlu akuntabilitas tradisional atau akuntabilitas regular untuk mendapatkan  informasi mengenai kepatuhan pada peraturan yang berlaku terutama yang terkait dengan aturan fisikal dan peraturan pelaksanaan administrasi publik disebut jugacompliance accountability.
2)      Managerial Accountability
Yang menitikberatkan pada efisiensi dan kehematan penggunaan dana, harta kekayaan, sumber daya manusia, dan sumber daya lainnya. Program akuntability memfokuskan pada penciptaan hasil operasi pemerintah. Untuk itu, semua pegawai pemerintah harus dapat menjawab pertanyaan di sekitar penyampaian tujuan pemerintah, bukan sekedar ketaatan pada peraturan yang berlaku.

3)      Accountability
Memfokuskan  kepada  informasi  mengenai  tingkat pencapaian  kesejahteraan  sosial  atas  pelaksanaan  kebijakan  danaktivitas-aktivitas  organisasi,  sebab  rakyat  yang notabene pemegang kekuasaan, selayaknya  memiliki  kemampuan  untuk 
menolak  kebijakan  pemerintah  yang nyatanya sudah merugikan mereka.

3. Sheila Elwood dalam Mardiasno mengemukakan ada empat jenis akuntabilitas, yaitu :
1)      Akuntabilitas Hukum dan Peraturan,
Yaitu akuntabilitas yang terkait dengan jaminan adanya kepatuhan terhadap hukum dan peraturan lain yang disyaratkan dalam penggunaan sumber dana publik. Untuk menjamin dijalankannya jenis akuntabilitas ini perlu dilakukan audit kepatuhan.
2)      Akuntabilitas  Proses,
Yaitu akuntabilitas yang terkait dengan prosedur yang digunakan dalam melaksanakan tugas apakah sudah cukup baik. Jenis akuntabilitas ini dapat diwujudkan melalui pemberiaan pelayanan yang cepat, responsive,dan murah biaya.
3)      Akuntabilitas Program,
Yaitu akuntabilitas yang terkait dengan perimbangan apakah tujuan yang ditetapkan dapat dicapai dengan baik, atau apakah pemerintah daerah telah mempertimbangkan alternatif program yang dapat memberikan hasil optimal dengan biaya yang minimal.
4)      Akuntabilitas Kebijakan,
Yaitu akuntabilitas yg terkait dengan pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam terhadap DPRD sebagai legislatif  dan masyarakat luas. Ini artinya, perlu adanya transparansi kebijakan sehingga masyarakat dapat melakukan penilaian dan pengawasan serta terlibat dalam pengambilan keputusan. 


3.      Menurut Mardiasmo (2006:5) akuntabilitas publik terdiri atas dua macam, yaitu:
1)      Akuntabilitas vertikal (vertical accountability),
Akuntabilitas vertikal (Vertical accountability) adalah pertanggungjawaban atas pengelolaan dana kepada otoritas yang lebih tinggi, misalnya pertanggungjawaban unit-unit kerja (dinas) kepada pemerintah daerah, pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada pemerintah pusat, dan pertanggungjawaban pemerintah pusat kepada MPR.
2)      Akuntabilitas Horizontal (Horizontal accountability)
Akuntabilitas Horizontal (Horizontal Accountability) adalah pertanggungjawaban kepada DPRD dan masyarakat luas.
Dalam konteks organisasi pemerintah, akuntabilitas publik adalah pemberian informasi dan disclosure atas aktivitas dan kinerja finansial pemerintah kepada pihak-pihak yang berkepentingan dengan laporan tersebut. (Mardiasmo, 2006:4)
4.      Menurut Lembaga Administrasi Negara (LAN) seperti yang dikutip oleh BPKP ada tiga macam akuntabilitas yaitu:
1)      Akuntabilitas keuangan, akuntabilitas keuangan merupakan pertanggungjawaban mengenai integritas keuangan, pengungkapan, dan ketaatan terhadap peraturan.
2)      Akuntabilitas manfaat, akuntabilitas manfaat pada dasarnya memberi perhatian kepada hasil dari kegiatan-kegiatan pemerintah.
3)      Akuntabilitas prosedural, merupakan pertanggungjawaban mengenai apakah suatu prosedur dari pelaksanaan suatu kebijakan telah mempertimbangkan masalah moralitas, etika, kepastian hukum, dan ketaatan pada keputusan politis untuk mendukung pencapaian tujuan akhir yang telah ditetapkan.
5. Dalam hal ini Chander dan Plano dalam Joko Widodo (2001:153) membedakanakuntabilitas publik dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam lima macam yaitu:
1)      Fiscal accountability, merupakan tanggungjawab atas dana publik yang digunakan;
2)      Legal accountability, tanggungjawab atas ketaatan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3)      Programme accountability, tanggungjawab atas pelaksanaan program;
Process accountability, tanggungjawab atas pelaksanaan prosedur dan mekanisme kerja;
4)      Outcome accountability, tanggungjawab atas hasil pelaksanaan tugas dalam situasi organisasi. 
6.      Menurut Bruce Stone, O.P. Dwivedi, and Joseph G. Jabbra terdapat 8 jenis akuntabilitas umumnya berkaitan dengan moral, administratif, politik, manajerial, pasar, hukum dan peradilan, hubungan dengan konstituen dan professional

1)        Akuntabilitas Politik
Akuntabilitas politik adalah akuntabilitas administrasi publik dari lembaga eksekutif pemerintah, lembaga legislatif parlemen dan lembaga yudikatif Kehakiman kepada publik .
Dalam negara demokrasi, pemilu adalah mekanisme utama untuk mendisiplinkan pejabat publik akan tetapi hal ini saja tidak cukup dengan adanya pemisahan kekuasaan antara badan eksekutif, legislatif dan yudikatif memang dapat membantu untuk mencegah adanya penyalahgunaan kekuasaan yang hanya berkaitan pada check and balances pengaturan kewenangan. Checks and balanceshanya bekerja dengan menciptakan pengaturan konflik kepentingan antara eksekutif dan legislatif, namun segala keputusan yang berkaitan dengan kepentingan publik masih memerlukan persetujuan kedua lembaga, dengan cara ini, kedua lembaga yang merupakan lembaga hasil pemilu dalam pengambilan keputusan-keputusan dalam hal kebijakan publik akan lebih pada merupakan hubungannya dengan konstituen pada keuntungan pemilu yang akan datang dibandingkan bila merupakan kebijakan yang sesungguhnya dari bagian kebijakan administrasi publikbiaya yang harus dikeluarkan dalam kegiatan politik antara lain pemilu yang diperlukan dapat menjadikan anggota eksekutif dan legislatif atau para pejabat publik lainnya rentan terhadap praktik-praktik korupsi dalam pengambilan keputusan yang terdapat memungkinan akan lebih menuju kepada keuntungan kepentingan pribadi dengan cara mengorbankan kepentingan publik yang lebih luas

2)      Akuntabilitas administrasi
Aturan dan norma internal serta beberapa komisi independen adalah mekanisme untuk menampung birokrasi dalam tanggung jawab administrasi pemerintah. Dalam kementerian atau pelayanan, pertama, perilaku dibatasi oleh aturan dan peraturan; kedua, pegawai negeri dalam hierarki bawahan bertanggung jawab kepada atasan. Dengan diikuti adanya unit pengawas independen guna memeriksa dan mempertanggung jawabkan, legitimasi komisi ini dibangun di atas kemerdekaan mereka agar dapat terhindar dari konflik kepentingan apapun. Selain dari pemeriksaan internal, terdapat pula beberapa unit pengawas yang bertugas untuk menerima keluhan dari masyarakat sebagai akuntabilitas kepada warga negara.

7.      Menurut Saleh dan Iqbal (2008: 45), akuntabilitas merupakan sisi-sisi sikap dan watak kehidupan manusia meliputi akuntabilitas intern seseorang dan akuntabilitas ektern seseorang.
1)      Akuntabilitas intern disebut juga akuntabilitas spiritual. Tidak sekedar tidak ada pencurian dan sensibilitas lingkungan, tapi lebih dari itu seperti adanya perasaan malu berbuat melanggar ketentuan dan lainlain. Ini sangat besar maknanya bila semua orang memiliki sensibilitas spiritual seperti itu, alasan-alasan permisif seperti berbedanya kemampuan, tidak cukup waktu, tidak cukup sumber daya, dan sebagainya merupakan cikal bakal adanya korupsi dan akuntabilitas menjadi seperti kaca mobil berembun alias kabur. Hendaknya kita berusaha keras menghindari keluhan-keluhan semacam itu bila kita ingin melaksanakan akuntabilitas dengan sungguh-sungguh.
2)      Akuntabilitas ekstern seseorang adalah akuntabilitas kepada lingkungannya baik formal (atasan) maupun informal (masyarakat). Akuntabilitas ekstern lebih mudah diukur karena norma dan standarnya jelas. Ada atasan, ada pengawas, ada kawan sekerja yang membantu, ada masyarakat konsumen yang sesekali menyoroti dan memberikan koreksi serta saran perbaikan, kelompok mahasiswa yang sensitif terhadap penyimpangan-penyimpanan, dan ada pula lembaga masyarakat penyeimbang yang kepeduliannya sangat tinggi seperti Indonesian Corruption Watch (ICW), dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia.

 





BAB III

PENUTUP

III.1    Kesimpulan

Secara umum akuntabilitas public dapat diartikan sebagai suatu upaya untuk memberikan pertanggungjawaban yang dilakukan oleh unit organisasi atau pihak – pihak yang berkepentingan secara terbuka kepada pihak – pihak yang memberikan pertanggungjawaban tersebut.
Akuntabilitas dibagi menjadi beberapa jenis menurut para ahli diantaranya adalah akuntabilitas vertical dan horizontal, akuntabilitas politik dan administrasi, akuntabilitas hukum, proses, program, dan lain sebagainya.




 



Daftar Pustaka


Kumorotomo, Wahyudi. 2013. Akuntabilitas Birokrasi Publik. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Rasul, Syahrudin, 2003. Pengintegrasian Sistem Akuntabilitas Kinerja dan Anggaran dalam Perspektif UU NO. 17/2003 Tentang Keuangan Negara. Jakarta: PNRI.
Santosa, Pandji. 2012. Administrasi Publik Teori dan Aplikasi Good Governance. Bandung: PT Refika Aditama.


Comments

Popular Posts