JENIS-JENIS AKUNTABILITAS PUBLIK
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Akuntabilitas
Publik
Dosen Pengampu :Drs. Sakrim Miharja, M.Ag
MAKALAH
Disusun oleh :
FAKULTAS
ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG
2017
Kata Pengantar
Puji serta syukur kami panjatkan
kehadirat Allah SWT atas nikmat dan karunia-nya kami bisa menyelesaikan makalah
mengenai Jenis-Jenis Akuntabilitas Publik. Shalawat beserta salam semoga
selalu tercurah kepada junjungan besar Nabi Muhammad SAW, kepada keluarga para
sahabat dan pengikutnya hingga yaumil qiyamah.
Makalah ini kami buat agar pembaca
dapat lebih memahami tentang Jenis-Jenis Akuntabilitas Publikyang kami sajikan berdasarkan dari
berbagai sumber referensi dan pengamatan.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan
yang lebih luas dan menjadi sumbangan pemikiran kepada para pembaca khususnya para mahasiswa Fakultas Ilmu
Sosial dan Ilmu Politik, kami sadar bahwa makalah ini masih banyak kekurangan
dan jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kami meminta masukannya demi
perbaikan pembuatan makalah kami di masa yang akan datang dan mengharapkan
kritik dan saran dari para pembaca.
Demikian makalah ini kami susun,
apabila ada kata-kata yang kurang berkenan dan banyak terdapat kekurangan, kami
mohon maaf yang sebesar-besarnya.
Penulis
Daftar Isi
BAB I
PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang
Akuntabilitas
berasal dari bahasa Latin :accomptare
(mempertanggung jawabkan) bentuk kata dasar computare
(memperhitungkan) yang juga berasal dari kata putare (mengadakan perhitungan). Sedangkan kata itu sendiri tidak
pernah digunakan dalam bahasa Inggris secara sempit tetapi dikaitkan dengan
berbagai istilah seperti keterbukaan (openness),
transparansi (transparency),
aksesibilitas (accessibility) dengan
penggunaannya mulai abad ke-13, konsep memberikan pertanggungjawaban memiliki
sejarah panjang dalam pencatatan kegiatan yang berkaitan dengan pemerintahan
dan sistem pertanggungjawaban uang yang pertama kali dikembangkan di Babylon,
Mesir, Yunani, Roma, dan Israel.
Akuntabilitas merupakan
istilah yang terkait dengan tata kelola pemerintahan dan sering dapat
digambarkan sebagai hubungan yang menyangkut saat ini dan masa depan, antar
individu dan kelompok. Sebagai sebuah pertanggungjawaban, merupakan sebuah
kewajiban untuk memberitahukan, menjelaskan terhadap tiap-tiap tindakan dan
keputusannya agar dapat disetujui maupun ditolak atau dapat diberikan hukuman bilamana
diketemukan adanya penyalahgunaan kewenangan.
Berdasarkan latar
belakang tersebut, kami bermaksud memperdalam pembahasan mengenai akuntabilitas
publik khususnya mengenai jenis-jenis akuntabilitas publik.
I.2
Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dari makalah ini yaitu :
1.
Apa yang dimaksud dengan Akuntabilitas Publik ?
2.
Apa saja Jenis-Jenis Akuntabilitas Publik ?
I.3 Tujuan
Adapun tujuan dari makalah ini yaitu :
1.
Mengetahui apa yang dimaksud Akuntabilitas Publik.
2.
Mengetahui Jenis-Jenis Akuntabilitas Publik.
BAB II
PEMBAHASAN
II.1
Pengertian
Akuntabilitas Publik
Akuntabilitas (accountability) adalah ukuran yang menunjukkan
apakah aktivitas birokrasi publik atau pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah
sudah sesuai dengan norma dan nilai-nilai yang dianut oleh rakyat dan apakah
pelayanan publik tersebut mampu mengakomodasi kebutuhan rakyat yang
sesungguhnya. Dengan demikian akuntabilitas terkait dengan falsafah bahwa
lembaga eksekutif pemerintah yang tugas utamanya adalah melayani rakyat harus
bertanggung jawab secara langsung maupun tidak langsung kepada rakyat. Dengan
Bahasa yang sederhana, Starling (1998: 164) mengatakan bahwa akuntabilitas
ialah kesediaan untuk menjawab pertanyaan publik.
Akuntabilitas dapat diartikan sebagai bentuk kewajiban
mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan misi organisasi
dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan sebelumnya, melalui
suatu media pertanggungjawaban yang dilaksanakan secara periodik (Stanbury,
2003). Pada dasarnya, akuntabilitas adalah pemberian informasi dan pengungkapan
(disclosure) atas aktivitas dan kinerja finansial kepada pihak-pihak yang
berkepentingan (Schiavo-Campo and Tomasi, 1999). Pemerintah, baik pusat maupun
daerah, harus dapat menjadi subyek pemberi informasi dalam rangka pemenuhan
hak-hak publik yaitu hak untuk tahu, hak untuk diberi informasi, dan hak untuk
didengar aspirasinya.
Akuntabilitas merupakan salah satu pilar good government yang
merupakan pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam mengambil suatu keputusan
untuk kepentingan public, dalam hal ini sebagaimana pertanggungjawaban
pemerintah daerah terhadap pelayanan public yang diberikan.
Menurut Dubnick (2005), akuntabilitas
publik secara tradisional dipahami sebagai alat yang digunakan untuk mengawasi
dan mengarahkan perilaku administrasi dengan cara memberikan kewajiban untuk
dapat memberikan jawaban (answerability) kepada sejumlah otoritas
eksternal.
Menurut Romzek dan Ingraham (2000) akuntabilitas
publik dalam arti yang paling fundamental merujuk kepada kemampuan menjawab
kepada seseorang terkait dengan kinerja yang diharapkan. Seseorang yang
diberikan jawaban ini haruslah seseorang yang memiliki legitimasi untuk
melakukan pengawasan dan mengharapkan kinerja
Akuntabilitas public adalah prinsip yang menjamin bahwa
setiap kegiatan penyelenggaraan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka oleh
pelaku kepada pihak – pihak yang terkena dampak penerapan kebijakan. ( Buku
Pedoman Penguatan Pengamanan Program Pembangunan Daerah Bappenas dan Depdagri,
2002, Hal. 19)
Dari pengertian diatas secara umum akuntabilitas public dapat diartikan
sebagai suatu upaya untuk memberikan pertanggungjawaban yang dilakukan oleh
unit organisasi atau pihak – pihak yang berkepentingan secara terbuka kepada
pihak – pihak yang memberikan pertanggungjawaban tersebut.
II.2
Jenis
– Jenis Akuntabilitas Publik
1. Mengutip
pendapat dari Callahan (2007, 114-116) serta Cendon, (2004, 28-46), terdapat
setidaknya 4 (empat) tipe atau jenis dari akuntabilitas publik, yakni:
1)
Akuntabilitas birokrasi atau
akuntabilitas administratif;
a.
Merefleksikan kewajiban dan
tanggungjawab individu terhadap organisasinya, serta menekankan kepatuhan
terhadap peraturan dan perundang-undangan maupun arahan organisasi.
b.
Pada tipe
ini, prioritas dari pimpinan tertinggi didahulukan dan pengawasan manajerial
dilakukan melaui peraturan dan perundang-undangan yang dinyatakan secara jelas
c.
Akuntabilitas dicapai melalui kemampuan
pengawas untuk memberikan hadiah atau hukuman kepada bawahannya serta melalui
kewajiban untuk mematuhi perintah atasan
d.
Karakteristik utama dari akuntabilitas
birokrasi adalah mekanisme internal, hubungan pengawasan, peraturan
perundang-undangan, serta tingkatan yang tinggi dari pengawasan
2)
Akuntabilitas profesional;
a.
Dikarakteristikan oleh penghormatan
terhadap keahlian, yakni norma-norma yang sudah terinternalisasi mengenai
praktek yang sesuai dan merefleksikan standar, pelatihan, dan sosialisasi
profesional
b.
Kunci akuntabilitas profesional adalah
penghormatan terhadap keahlian profesional dalam organisasi
c.
Akuntabilitas profesional ditandai
dengan tingginya tingkatan otonomi dari individu didalam organisasi yang
membuat kebijakan berdasarkan standar profesional
d.
Profesional akan dievaluasi atau diminta
untuk akuntabel melalui penentuan apakah perilaku atau penilaian mereka
konsisten dengan praktek profesional yang telah diakui secara umum
e.
Karakteristik utama dari akuntabilitas
profesional adalah mekanisme internal, penghormatan terhadap keahlian, serta
tingkatan otonomi yang tinggi
3)
Akuntabilitas hukum;
Akuntabilitas hukum terkait dengan
dilakukannya kepatuhan terhadap hukum dan peraturan lain yang disyaratkan dalam
organisasi, sedangkan akuntabilitas kejujuran terkait dengan penghindaran
penyalahgunaan jabatan, korupsi dan kolusi. Akuntabilitas hukum menjamin
ditegakkannya supremasi hukum, sedangkan akuntabilitas kejujuran menjamin
adanya praktik organisasi yang sehat.
a.
Merefleksikan kewajiban organisasi
terhadap pejabat yang dipilih atau pengadilan serta bertumpu pada kepatuhan terhadap
mandat yang ada
b.
Melalui akuntabilitas ini, seorang
manajer/pejabat merupakan subyek dari pengawasan eksternal seperti pengadilan
yang mereview kebijakan dan prosedur, audit keuangan, serta dengar pendapat
dengan legislatif
c.
Karakteristik utama dari akuntabilitas
hukum adalah mekanisme eksternal, hubungan kontrak, kewajiban hukum dan tingkat
pengawasan yang tinggi
4)
Akuntabilitas politik atau akuntabilitas
demokratis
a.
Dikarakteristikkan dengan adanya
ketanggapan terhadap pemangku kepentingan eksternal baik pejabat yang dipilih,
masyarakat, kepala instansi atau kelompok kepentingan tertentu
b.
Tipe akuntabilitas ini ditandai dengan
besarnya diskresi dari seorang individu atau badan untuk memutuskan apakah
mereka akan merespon terhadap pengharapan dari sejumlah pemangku kepentingan
eksternal dan kemudian siap menghadapi konsekuensi dari keputusan yang
diambilnya
c.
Tipe akuntabilitas ini merupakan pusat
dari tekanan demokratis terhadap administrasi publik
d.
Karakteristik utama dari akuntabilitas
politik adalah mekanisme eksternal, tingkatan yang rendah dari pengawasan
langsung, serta ketanggapan terhadap berbagai pemangku kepentingan
2.
Yango yang
menyatakan ada 4 jenis akuntabilitas, diantaranya yaitu
:
1)
Traditional atau regulatory
accountability.
Dimaksudkan bahwa untuk mempertahankan tingkat
efisiensi pelaksanaan administrasi publik yang mengarah pada perwujudan
pelayanan prima, maka perlu akuntabilitas tradisional atau akuntabilitas
regular untuk mendapatkan informasi mengenai kepatuhan pada peraturan
yang berlaku terutama yang terkait dengan aturan fisikal dan peraturan
pelaksanaan administrasi publik disebut jugacompliance accountability.
2)
Managerial Accountability
Yang
menitikberatkan pada efisiensi dan kehematan penggunaan dana, harta kekayaan,
sumber daya manusia, dan sumber daya lainnya. Program akuntability memfokuskan
pada penciptaan hasil operasi pemerintah. Untuk itu, semua pegawai pemerintah
harus dapat menjawab pertanyaan di sekitar penyampaian tujuan pemerintah, bukan
sekedar ketaatan pada peraturan yang berlaku.
3)
Accountability
Memfokuskan
kepada informasi mengenai tingkat pencapaian
kesejahteraan sosial atas pelaksanaan kebijakan
danaktivitas-aktivitas organisasi, sebab rakyat yang
notabene pemegang kekuasaan, selayaknya memiliki kemampuan
untuk
menolak
kebijakan pemerintah yang nyatanya sudah merugikan mereka.
3.
Sheila Elwood dalam Mardiasno mengemukakan ada empat jenis akuntabilitas, yaitu
:
1)
Akuntabilitas Hukum dan Peraturan,
Yaitu akuntabilitas yang
terkait dengan jaminan adanya kepatuhan terhadap hukum dan peraturan lain yang
disyaratkan dalam penggunaan sumber dana publik. Untuk menjamin dijalankannya
jenis akuntabilitas ini perlu dilakukan audit kepatuhan.
2)
Akuntabilitas Proses,
Yaitu
akuntabilitas yang terkait dengan prosedur yang digunakan dalam melaksanakan
tugas apakah sudah cukup baik. Jenis akuntabilitas ini dapat diwujudkan melalui
pemberiaan pelayanan yang cepat, responsive,dan murah biaya.
3)
Akuntabilitas Program,
Yaitu akuntabilitas yang terkait dengan perimbangan apakah
tujuan yang ditetapkan dapat dicapai dengan baik, atau apakah pemerintah daerah
telah mempertimbangkan alternatif program yang dapat memberikan hasil optimal
dengan biaya yang minimal.
4)
Akuntabilitas Kebijakan,
Yaitu akuntabilitas
yg terkait dengan pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam terhadap DPRD
sebagai legislatif dan masyarakat luas. Ini artinya, perlu adanya
transparansi kebijakan sehingga masyarakat dapat melakukan penilaian dan
pengawasan serta terlibat dalam pengambilan keputusan.
3.
Menurut Mardiasmo (2006:5)
akuntabilitas publik terdiri atas dua macam, yaitu:
1)
Akuntabilitas vertikal (vertical
accountability),
Akuntabilitas
vertikal (Vertical accountability) adalah
pertanggungjawaban atas pengelolaan dana kepada otoritas yang lebih tinggi,
misalnya pertanggungjawaban unit-unit kerja (dinas) kepada pemerintah daerah,
pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada pemerintah pusat, dan
pertanggungjawaban pemerintah pusat kepada MPR.
2)
Akuntabilitas Horizontal (Horizontal
accountability)
Akuntabilitas Horizontal
(Horizontal Accountability) adalah pertanggungjawaban
kepada DPRD dan masyarakat luas.
Dalam konteks organisasi pemerintah,
akuntabilitas publik adalah pemberian informasi dan disclosure atas aktivitas
dan kinerja finansial pemerintah kepada pihak-pihak yang berkepentingan dengan
laporan tersebut. (Mardiasmo, 2006:4)
4.
Menurut Lembaga Administrasi Negara
(LAN) seperti yang dikutip oleh BPKP ada tiga macam akuntabilitas yaitu:
1)
Akuntabilitas keuangan, akuntabilitas
keuangan merupakan pertanggungjawaban mengenai integritas keuangan,
pengungkapan, dan ketaatan terhadap peraturan.
2)
Akuntabilitas manfaat, akuntabilitas
manfaat pada dasarnya memberi perhatian kepada hasil dari kegiatan-kegiatan
pemerintah.
3)
Akuntabilitas prosedural, merupakan
pertanggungjawaban mengenai apakah suatu prosedur dari pelaksanaan suatu
kebijakan telah mempertimbangkan masalah moralitas, etika, kepastian hukum, dan
ketaatan pada keputusan politis untuk mendukung pencapaian tujuan akhir yang telah
ditetapkan.
5. Dalam hal ini
Chander dan Plano dalam Joko Widodo (2001:153) membedakanakuntabilitas
publik dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam lima macam yaitu:
1)
Fiscal
accountability, merupakan tanggungjawab atas dana publik yang digunakan;
2)
Legal accountability,
tanggungjawab atas ketaatan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3)
Programme
accountability, tanggungjawab atas pelaksanaan program;
Process accountability, tanggungjawab atas pelaksanaan prosedur dan mekanisme kerja;
Process accountability, tanggungjawab atas pelaksanaan prosedur dan mekanisme kerja;
4)
Outcome accountability,
tanggungjawab atas hasil pelaksanaan tugas dalam situasi organisasi.
6.
Menurut Bruce Stone, O.P. Dwivedi,
and Joseph G. Jabbra terdapat 8 jenis akuntabilitas umumnya berkaitan dengan
moral, administratif, politik, manajerial, pasar, hukum dan peradilan, hubungan
dengan konstituen dan professional
1)
Akuntabilitas
Politik
Akuntabilitas politik adalah akuntabilitas administrasi publik dari
lembaga eksekutif pemerintah,
lembaga legislatif parlemen dan
lembaga yudikatif Kehakiman kepada
publik .
Dalam negara demokrasi, pemilu adalah mekanisme utama untuk
mendisiplinkan pejabat publik akan tetapi hal ini saja tidak cukup dengan
adanya pemisahan kekuasaan antara badan eksekutif, legislatif dan yudikatif
memang dapat membantu untuk mencegah adanya penyalahgunaan kekuasaan yang hanya
berkaitan pada check and balances pengaturan kewenangan. Checks
and balanceshanya bekerja dengan menciptakan pengaturan konflik kepentingan
antara eksekutif dan legislatif, namun segala keputusan yang berkaitan dengan
kepentingan publik masih memerlukan persetujuan kedua lembaga, dengan cara ini,
kedua lembaga yang merupakan lembaga hasil pemilu dalam pengambilan
keputusan-keputusan dalam hal kebijakan publik akan
lebih pada merupakan hubungannya dengan konstituen pada keuntungan pemilu yang
akan datang dibandingkan bila merupakan kebijakan yang sesungguhnya dari bagian
kebijakan administrasi publikbiaya yang
harus dikeluarkan dalam kegiatan politik antara lain pemilu yang
diperlukan dapat menjadikan anggota eksekutif dan legislatif atau para pejabat
publik lainnya rentan terhadap praktik-praktik korupsi dalam pengambilan
keputusan yang terdapat memungkinan akan lebih menuju kepada keuntungan
kepentingan pribadi dengan cara mengorbankan kepentingan publik yang lebih luas
2) Akuntabilitas administrasi
Aturan dan norma internal serta beberapa komisi independen
adalah mekanisme untuk menampung birokrasi dalam tanggung jawab administrasi
pemerintah. Dalam kementerian atau pelayanan, pertama, perilaku dibatasi oleh
aturan dan peraturan; kedua, pegawai negeri dalam hierarki bawahan bertanggung
jawab kepada atasan. Dengan diikuti adanya unit pengawas independen guna
memeriksa dan mempertanggung jawabkan, legitimasi komisi ini dibangun di atas
kemerdekaan mereka agar dapat terhindar dari konflik kepentingan apapun. Selain
dari pemeriksaan internal, terdapat pula beberapa unit pengawas yang bertugas
untuk menerima keluhan dari masyarakat sebagai akuntabilitas kepada warga
negara.
7.
Menurut Saleh dan Iqbal (2008: 45), akuntabilitas
merupakan sisi-sisi sikap dan watak kehidupan manusia meliputi akuntabilitas
intern seseorang dan akuntabilitas ektern seseorang.
1)
Akuntabilitas intern disebut juga
akuntabilitas spiritual. Tidak sekedar tidak ada pencurian dan sensibilitas lingkungan,
tapi lebih dari itu seperti adanya perasaan malu berbuat melanggar ketentuan
dan lainlain. Ini sangat besar maknanya bila semua orang memiliki sensibilitas
spiritual seperti itu, alasan-alasan permisif seperti berbedanya kemampuan,
tidak cukup waktu, tidak cukup sumber daya, dan sebagainya merupakan cikal
bakal adanya korupsi dan akuntabilitas menjadi seperti kaca mobil berembun
alias kabur. Hendaknya kita berusaha keras menghindari keluhan-keluhan semacam
itu bila kita ingin melaksanakan akuntabilitas dengan sungguh-sungguh.
2)
Akuntabilitas ekstern seseorang
adalah akuntabilitas kepada lingkungannya baik formal (atasan) maupun informal
(masyarakat). Akuntabilitas ekstern lebih mudah diukur karena norma dan
standarnya jelas. Ada atasan, ada pengawas, ada kawan sekerja yang membantu,
ada masyarakat konsumen yang sesekali menyoroti dan memberikan koreksi serta
saran perbaikan, kelompok mahasiswa yang sensitif terhadap
penyimpangan-penyimpanan, dan ada pula lembaga masyarakat penyeimbang yang
kepeduliannya sangat tinggi seperti Indonesian Corruption Watch (ICW), dan
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia.
BAB III
PENUTUP
III.1
Kesimpulan
Secara umum akuntabilitas
public dapat diartikan sebagai suatu upaya untuk memberikan pertanggungjawaban
yang dilakukan oleh unit organisasi atau pihak – pihak yang berkepentingan
secara terbuka kepada pihak – pihak yang memberikan pertanggungjawaban
tersebut.
Akuntabilitas dibagi
menjadi beberapa jenis menurut para ahli diantaranya adalah akuntabilitas
vertical dan horizontal, akuntabilitas politik dan administrasi, akuntabilitas
hukum, proses, program, dan lain sebagainya.
Daftar Pustaka
Kumorotomo, Wahyudi.
2013. Akuntabilitas Birokrasi Publik.
Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Rasul, Syahrudin, 2003. Pengintegrasian
Sistem Akuntabilitas Kinerja dan Anggaran dalam Perspektif UU NO. 17/2003
Tentang Keuangan Negara. Jakarta: PNRI.
Santosa, Pandji. 2012. Administrasi Publik Teori dan Aplikasi Good
Governance. Bandung: PT Refika Aditama.


Comments
Post a Comment