Fungsi APBN dan APBD
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
APBN dan APBD berperan
penting dalam masalah perekonomian di Indonesia karena digunakan untuk mengatur
alokasi dana dari seluruh pendapatan negara, serta digunakan untuk pembangunan
di Indonesia , dan juga merupakan salahh satu insarumen bagi pengendali
stabilitas perekonomian Negara di bidan fiscal. Jadi pada makalah ini, kami
akan membahas materi tentang “fungsi alokasi, fungsi distribusi dan fungsi
stabilisasi”.
1.2. Rumusan Masalah
1. Apa saja fungsi ekonomi?
2. Apa yang dimaksud dengan fungsi alokasi?
3. Apa yang dimaksud dengan fungsi
distribusi?
4. Apa yang dimaksud dengan fungsi
stabilisasi?
5. Bagaimana koordinasi dari fungsi
anggaran?
1.3. Tujuan
Tujuan dibuatnya makalah ini adalah :
1. Mengetahui fungsi ekonomi
2. Mengetahui fungsi alokasi
3. Mengetahui fungsi distribusi
4. Mengetahui fungsi stabilisasi
5. Mengetahui koordinasi fungsi anggaran
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1. Fungsi-Fungsi Utama
Meskipun
setiap tindakan perpajakan dan pengeluaran tertentu mempengaruhi perekonomian
dalam banyak cara dan dapat dirancang untuk berbagai maksud, beberapa tujuan
kebijakan yang berbeda-beda dapat dikemukakan. Antara lain :
· Penyediaan barang sosial, atau proses
pembagian keseluruhan sumber daya untuk digunakan sebagai barang pribad dan
barang sosial, dan bagaimana bauran/ komposisi barang sosial ditentukan.
Penyedian ini dapat disebut sebagai fungsi alokasi dari kebijakan anggaran.
· Penyesuaian terhadap distribusi
pendapatan dan kekayaan untuk menjamin terpenuhinya apa yang dianggap oleh
masyarakat sebagai suatu keadaan distribusi yang “merata” dan “adil” yang di
sini disebut fungsi distribusi.
· Penggunaan kebijakan anggara sebagai
suatu alat untuk mempertahankan tingkat kesempatan kerja yang tinggi, tingkat
stabilitas yang semestinya dan laju pertumbuhan ekonomi yang tepat, dengan
memperhitungkan segala akibatnya terhadap perdagangan dan neraca pembayaran.
Kita menyebutkan semua tujuan ini sebagai fungsi stabilisasi.1
Jadi
, fungsi ekonomi pemerintah menurut pandangan ekonomi publik ada tiga, yakni :
fungsi alokasi, fungsi distribusi dan fungsi stabilisasi.
2.2. Fungsi Alokasi
Fungsi
alokasi adalah fungsi dalam penyediaan barang publik (seperti jembatan, jalan
raya, penerangan, pertahanan, dan keamanan) yang diharapkan menghasilkan dampak
menguntungkan. Misalnya, meningkatnya kegiatan investasi yang sangat dibutuhkan
untuk memacu pertumbuhan ekonomi.
Pada
dasarnya sumber daya yang dimiliki suatu negara adalah terbatas. Pemerintah
harus menentukan seberapa besar dari sumber daya yang dimiliki akan
dipergunakan untuk memproduksi barang-barang publik, dan seberapa besar
akan
digunakan untuk memproduksi barang-barang individu. Pemerintah harus menentukan
dari barang-barang publik yang diperlukan warganya, seberapa besar harus
disediakan oleh pemerintah, dan seberapa besar yang dapat disediakan oleh rumah
tangga perusahaan. Tidak semua barang dan jasa yang ada dapat disediakan oleh
sektor swasta. Barang dan jasa yang tidak dapat disediakan oleh system pasar
ini disebut barang public, yaitu barang yang tidak dapat disediakan melaui
transaksi antara penjual dan pembeli. Sistem pasar tidak dapat menyediakan
barang atau jasa tertentu oleh karena manfaat dari adanya barang tersebut tidak
hanya dirasakan secara pribadi akan tetapi dinikmati oleh orang lain. Barang
publik adalah barang yang baik secara teknis maupun secara ekonomis tidak dapat
ditetapkan prinsip pengecualian, atas barang tersebut. Barang publik dapat
dibedakan menjadi barang publik murni dan barang publik campuran. Begitupun
dengan barang swasta dapat dibedakan menjadi barang swasta murni dan barang
swasta campuran. Barang campuran adalah barang yang tidak mempunyai dua
karakteristik sekaligus, yaitu pengecualian rival. Yang dimaksud dengan rival
adalah penggunaan yang bersaingan. Apabila seseorang mengkonsumsi dalam jumlah
yang sedikit.
Kewenangan
ekonomi ynag paling utama dan memperoleh porsi yang terbesar bagi pemerintah
daerah adalah fungsi alokasi. Hal ini karena sangat terkait erat dengan
barang-barang publik yang nilainya
besar.
Menurut
Stiglitz, 1986 (dalam syahrir, 1986 : hal 4), ada dua elemen yang selalu ada
pada setiap barang publik, yakni :
· Tidak dimungkinnya menjatah
barang-barang publik bagi setiap individu (orang-perorang)
· Sangat sulit untuk menjatah dan
membagi-bagikan barang publik
Menurut
penyediannya, barang publik ini dibedakan menjadi dua, yaitu :
· Barang publik lokal
· Barang publik nasioanal
Terdapat
beberapa alasan yang melandasi adanya intervensi pemerintah dalam pengalokasian
sumber daya, yaitu:
· Ekonomi kompetitif yang sempurna dengan
asumsi-asumsi tertentu bahwa akan menjamin alokasi sumber daya secara optimal.
·
Dalam
hal produksi atau konsumsi sesuatu barang dan jasa menimbulkan biaya atau
memberikan keuntungan eksternal terhadap produsen ataupun konsumen lain maka
pemerintah akan turut campur tangandengan mengatur pajak dan subsidi terhadap
barang-barang tersebut, dna mengatur tingkat produksi eksternal dengan cara
lain.
·
Ada
kecenderungan bahwa pemeritah mendorong konsumsi barang-barang yang dikonsumsi
dalam jumlah banyak melalui penyediaan dengan subsisi, harga nol atau dengan
memberikan perangsang kepada pihak swasta untuk penyediannya. Sebaliknya
pemerintah juga cenderung menghambat konsumsi barang-barang yang dikonsumsi
dalam jumalh sedikit melalui kebijaksanaan pajak.
Barang
sosial (social goods) berbeda dari barang-barang pribadi (private goods) tidak
dapat disediakan melalui sistem pasar perorangan. Dalam beberapa kasus sistem
pasar bisa gagal sama sekali, sementara dalam kasus lainnya pasar hanya dapat
berfungsi secara tidak efisien.2
2.2.1. Barang Sosial dan Kegagalan Pasar
Alasan
dasar bagi kegagalan pasar dalam penyediaan barang-barang sosial bukanlah semata-mata
karena kebutuhan untuk barang tersebut “dirasakan” secara bersama-sama,
sedangkan barang pribadi dirasakan secara perorangan. Walaupun pilihan orang
dipengaruhi oleh lingkungan sosialnya, namun pada akhirnya keinginan dan
pilihan itu dialami oleh individu-individu dan bukan oleh masyarakat secara
keseluruhan. Selain itu, baik barang sosial ataupun barang pribadi dimasukkan
dalam daftar pilihan mereka. Mekanisme pasar sangat cocok untuk penyediaan
barang pribadi. Mekanisme itu didasarkan pada pertukaran, dan pertukaran hanya
dapat terjadi bila terdapat hak eklusif atas milik yang dipertukarkan.
Kenyataannya, sistem pasar dapat dipandang sebagai suatu lelang raksasa, di
mana konsumen menawar barang dan produsen menjualnya kepada
penawar tertinggi. Jadi
pasar menyediakan suatu sistem isyarat dengan mana produsen dibimbing oleh
permintaan konsumen.
Tapi
tidak demikian halnya dengan barang sosial. Di sini tidaklah efesien untuk
menghalangi seorang konsumen memanfaatkan barang sosial, karena hal itu tidak
akan mengurangi kenikmatan bagi siapapun. Karena itu, upaya untuk mencegah
keikutsertaan orang lain tidak dikehendaki meskipun hal itu bisa dilakukan.
Dalam keadaan demikian, manfaat barang sosial tidak terletak pada hak pemilikan
perseorangan, dan pasar tidak bisa berfungsi. Konsumen juga tidak bersedia
untuk membayar barang tersebut karena manfaatnya tersedia bagi semua orang.
Manfaat yang akan dirasakan setiap orang akan sama saja, dan karena itu
banyaknya konsumen, pembayaran yang dilakukan secara suka rela, terutama jika
sangat banyak konsumen yang terlibat. Hubungan di antara produsen dan konsumen
terputus dan pemerintah harus bersedia memproduksi barang tersebut.
Penyediaan
barang oleh pemerintah memungkinkan juga diperlukan meskipun konsumsinya bersifat
bersaing. Dengan bersaingnya sifat konsumsi, sebenarnya halangan bagi
konsumen tertentu untuk menikmati barang
itu akan bisa diterapkan; akan tetapi, hal itu bisa saja tidak mungkin
dilakukan atau akan memakan biaya yang terlalu besar. Jadi, pemerintah harus
mengambil tidakan apabila pasar tidak mampu menangani situasi.3
2.2.2. Penyediaan Barang Sosial Oleh Pemerintah
Masalah
yang timbul kemudian adalah bagaiman pemerintah menentukan berapa banyak barang
tersebut perlu disediakan. Penolakan teehadap pembayaran sukarela oleh konsumen
barang sosial bukan merupakan kesulitan dasar. Masalah itu dapat dipecahkan
dengan mudah, paling tidak dari sudut pandang teoritis, bila tugasnya hanyalah
mengirimkan pengumpul pajak karena konsumen yang mendapatkan manfaat dari
barang sosial. Tetapi masalahnya tidak semudah itu. Kesulitannya terdapat di
dalam hal memutuskan jenis dan kualitas barang sosial yang harus dibagikan
pertama kali dan berapa besar konsumen harus membayar atas manfaat yang
diterimanya, sebagaimana dengan barang pribadi, tetapi hal ini
tidak memecahkan
permasalahannya; kesulitannya terletak dalam menemukan bagaimana manfaat ini
dinilai oleh si penerima. Sebagaimana setiap konsumen tidak mempunyai alasan
untuk menawarkan pembayaran sukarela kepada produsen swasta, begitupula mereka
tidak mempunyai alasan untuk menyatakan kepada pemerintah berapa tingginya
mereka menilai pelayanan umum. Konsumen tidak mempunyai alasan untuk angkat
suara secara perorangan dan menyatakan bagaiman nilai pelayanan itu
sesungguhnya bagi mereka, kecuali bila dijamin bahwa yang lain akan melakukan
hal yang sama. Karena itu, menetapkan kontribusi pajak atas dasar suka rela,
tidak akan berguna. Orang akan lebih senang untuk bertindak sebagai “penumpang
gratis” dari apa yang disediakan oleh orang lain. cara yang berbeda dibutuhkan
agar penyediaan barang sosial dan biaya alokasinya dapat ditentukan.Di sinilah
proses politik memasuki permasalahn sebagai pengganti dari mekanisme pasar.
Pemilihan (alokasi) dengan pemungutan suara harus dijalankan untuk menggantikan
pemilihan dengan uang ( transaksi jual beli). Karena para pemilih mengetahui
bahwa mereka akan tunduk terhadap keputusan pemilihan, mereka akan merasa
berkepentingan untuk memilih sehingga memberikan hasil yang mendekati keinginan
mereka. Jadi, pengambilan keputusan berdasarkan pemungutan suara menjadi
pengganti bagi pernyataan pilihan melalui pasar. Hasilnya tidak akan memuaskan
semua orang, tetapi hasil itu akan mendekati pemecahan yang efisien atau tidak,
tergantung pada efisiensi dari proses pemilihan dan kebersamaan dari pilihan
masyarakat di dalam masalah tersebut.4
2.2.3. Penyediaan Barang Oleh Pemerintah Versus
Produksi Pemerintahan
Sebelum
mempertimbangkan penyediaan barang oleh pemerintah diatur, perlu dilakukan
pembedaan yang jelas antara penyediaan barang sosial oleh pemerintah
sebagaimana istilah yang digunakan di
sini, dengan produksi pemerintah. Barang pribadi dapat diproduksi dan dijual
kepada pembeli swasta baik oleh perusahaan swasta, sebagaimana yang biasanya
terjadi, maupun oleh perusahaan negara, seperti jasa angkutan dari perum di
bawah Departemen
Perhubungan dan minyak
& gas dari perusahaan negara di bawah Departemen Pertambangan dan Energi,
Barang Sosial, seperti pesawat ruang angkasa atau peralatan militer, dengan
cara yang sama dapat diproduksi oleh perusahaan swasta dan dijual kepada
pemerintah; atau dapat diproduksi langsung di bawah manajemen pemerintah
sebagaiman halnya dalam pelayanan yang diberikan oleh pemerintah. Jika kita
katakan bahwa barang sosial disediakan (bukan produksi) oleh pemerintah, maka
yang kita maksud adalah bahwa barang-barang itu dibiayai melalui anggaran dan
disediakan secara gratis. 5
2.3. Fungsi Distribusi
Fungsi
distribusi adalah fungsi dalam rangka memperbaiki distribusi pendapatan
masyarakat serta pemerataan pembangunan. Instrumen yang digunakan adalah pajak
dan subsidi, yang dapat mempengaruhi atau mengarahkan keinginan kerja dan
konsumsi masyarakat.
Masalah
distribusi lebih sukar untuk diatasi. Namun masalah distribusi adalah suatu
(sering kali satu-satunya) titik kontroversi yang utama dalam penentuan
kebijakan pemerintah. Secara khusus, distribusi ini memainkan peranan penting
dalam menentukan kebijakan pajak dan transfer.6
2.3.1. Hal-Hal Yang Menentukan Distribusi
Tanpa
adanya kebijakan untuk menyesuaikan keadaan distribusi yang berlaku, maka
distribusi pendapatan dan kekayaan pertama kali tergantung pada distribusi
sumberdaya alam (factor endowment) termasuk kemampuan personal dalam
menghasilkan pendapatan serta kepemilikan akumulasi dan warisan kekayaan.
Distribusi pendapatan berdasarkan distribusi sumberdaya alam ini kemudian
ditentukan oleh proses penetapan harga faktor produksi yang pada pasar
bersaing, pendapatan dari faktor produksi sama dengan nilai produk marjinal.
Distribusi pendapatan diantara individu-individu tergantung pada persediaan
faktor produksi mereka dan nilai yang dapat mereka capai di pasar.
Distribusi
pendapatan ini mungkin saja sesuai tetapi mungkin juga tidak sesuai dengan apa
yang dianggap oleh masyarakat sebagai distribusi yang merata
sesuai dengan apa yang
dianggap oleh masyarakat sebagai distribusi yang merata atau adil. Suatu
perbedaan harus ditarik diantara:
· Prinsip bahwa penggunaan faktor produksi
yang efisien akan tercapai jika faktor masukan yang dinilai sesuai dengan
penetapan harga faktor produksi yang kompetitif.
· Proposisi/dalil bahwa distribusi
pendapatan diantara keluarga-keluarga harus ditentukan oleh proses pasar. 7
2.3.2. Distribusi Optimal
Kita
harus mempertimbangkan apa yang merupakan suatu keadaan merata atau adil dari
distribusi itu. Kaidah ”seseorang mendapat keuntungan tanpa ada yang dirugikan”
berjalan dengan baik untuk menilai efisiensi pasar, dan pada beberapa aspek
dari kebijakan pemerintah, aturan itu hanya berguna sedikit sekali untuk
memecahkan permasalahan sosial dasar mengenai distribusi yang adil. Jawaban
bagi pertanyaan mengenai distribusi yang adil meliputi pertimbangan filsafat
sosial dan pertimbangan nilai. Para ahli filsafat telah mengajukan berbagai
jawaban, diantaranya bahwa distribusi harus diatur sedemikian rupa sehingga
memaksimalkan kebahagiaan atau kepuasan total, dan bahwa distribusi harus
memenuhi standar pemerataan tertentu yang didalam hal terbatas dapat merupakan
egalitarian (doktrin). Pemilihan diantara kriteria ini tidaklah sederhana dan
tidak mudah pula untuk mewujudkan setiap kriteria kedalam pola distribusi yang
“tepat”. Terdapat dua masalah utama untuk mewujudkan suatu kaidah pemerataan
menjadi suatu keadaan pendistribusian pendapatan yang sebenarnya.
· Sangat sukar atau tidak mungkin untuk
membandingkan tingkat utilitas (manfaat) yang diperoleh oleh berbagai individu
dari pendapatan mereka. Tidak ada cara mudah
untuk menjumlahkan utilitas, sehingga kriteria yang didasarkan pada perbandingan
itu tidak dapat dilaksanakan.
· Kenyataan bahwa besarnya pendapatan yang
tersedia untuk didistribusikan tidak dapat dipisahkan dengan cara
pendistribusian tersebut
Dengan
mengabaikan kesulitan ini, bagaimana pun juga, pertimbangan distribusi tetap
merupakan masalah penting bagi kebijakan pemerintah. Kelihatannya perhatian beralih
dari perhatian tradisional dengan posisi pendapatan yang relatif, dengan
keadaan pemerataan secara keseluruhan, dan dengan pendapatan yang berlebihan
pada bagian atas dari skala (kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi) ke
pendapatan yang mencukupi pada masyarakat berpenghasilan rendah. Jadi
pembicaraan pada saat ini lebih menekankan pada pencegahan kemiskinan,
penentuan batas terendah bagi kelompok berpenghasilan rendah, bukan penempatan
batas tertinggi pada kelompok berpenghasilan tinggi sebagaimana pernah menjadi
tinjauan yang populer.8
2.3.3. Instrumen Fiskal Dari Kebijakan
Distribusi
Diantara
berbagai peralatan fiskal, pendistribusian kembali dilaksanakan secara langsung
melalui :
· Suatu skema pemindahan pajak yang
menggabungkan pajak progresif terhadap keluarga berpendapatan tinggi dengan
subsidi bagi keluarga berpendapatan rendah.
· Pajak penghasilan progresif yang
digunakan untuk membiayai pelayanan umum, terutama hal-hal seperti perumahan
rakyat, khususnya yang menguntungkan bagi keluarga yang berpenghasilan rendah
· Suatu kombinasi antara pajak
barang-barang yang kebanyakan dibeli oleh konsumen berpendapatan tinggi, dengan
subsidi terhadap barang-barang lain yang terutama digunakan oleh konsumen
berpendapatan rendah.
Untuk
memilih berbagai kemungkinan instrumen kebijakan, perlu diperhitungkan pula
adanya “deadweight losses” atau biaya efisiensi, yaitu biaya-biaya yang
timbul jika pilihan konsumen atau produsen dipengaruhinya9
2.3.4. Distribusi Sebagai Suatu Masalah
Kebijakan
Meskipun masyarakat
berbeda pendapat mengenai kebijakan apa yang akan
dijalankan, namun telah
terbukti bahwa masalah distribusi telah, sedang dan akan terus menjadi suatu
faktor yang vital dalam peranan politik dan kebijakan.
Kebenaran
dari hal ini sangat jelas terlihat dalam perancangan pajak dan kebijakan
tunjangan. Tetapi suatu hal yang juga jelas adalah kenyataan bahwa hampir semua
kebijakan, meskipun tidak berkaitan secara langsung dengan tujuan
distribusional, juga mempunyai dampak distribusional. Misalnya, suatu inflasi
akan membutuhkan kebijakan yang bersifat restriktif (terbatas) guna mengurangi
permintaan agregat. Efek distribusionalnya akan berbeda, tergantung pada apakah
perngurangan permintaan itu dicapai melalui kenaikan pajak penjualan atau pajak
penghasilan, melalui pengurangan berbagai jenis program pengeluaran/anggaran
publik, atau melalui pembatasan moneter. Karena
itu mau tak mau perancangan kebijakan harus mempertimbangkan masalah
distribusi. Tetapi sayangnya analisis ekonomi yang standar belum bisa
menentukan distribusi yang bagaimana yang kiranya menjadi tujuan kita, yaitu
apa yang seharusnya menjadi kriteria bagi distribusi yang adil dan wajar
tersebut.10
2.3.5. Pendekatan Terhadap Keadilan Distribusi
Dalam
memilih kriteria bagi distribusi yang adil, kita harus memahami implikasinya.
Pertama-tama kita harus melihat permasalahan ini dengan asumsi bahwa utilitas/
kegunaan yang diperoleh setiap orang dari pendapatannya bisa diketahui dan
diperbandingkan. Kedua, jumlah barang atau pendapatan total yang tersedia untuk
didistribusikan adalah bersifat tetap.
Sebagai
bagian dari distribusi yang adil, kita perlu mempertimbangkan kriteria-kriteria
berikut:
1. Kriteria berdasarkan sumber daya alam
(endowment-based criteria).
a. Pertahankan apa yang dapat anda hasilkan
di pasar.
b. Pertahankan apa yang bisa anda hasilkan
di pasar yang kompetitif.
c. Pertahankan hanya pendapatan (“yang
dihasilkan”) tenaga kerja saja.
d. Pertahankan apa yang dapat anda hasilkan
di pasar yang kompetitif apabila terdapat posisi yang sama pada permulaan
2.
Kriteria
Utilitarian.
a. Kesejahteraan total di maksimumkan.
b. Kesejahteraan rata-rata di maksimumkan.
3. Kriteria Egalitarian.
a. Kesejahteraan disamakan/diseimbangkan.
b. Kesejahteraan dari kelompok terbawah di
maksimumkan.
c. Keadilan yang didasarkan pada kategori
masing-masing memerlukan transfer dalam bentuk barang.
4. Kategori Campuran.
a. Kesejahteraan minimum (garis kemiskinan)
ditentukan dengan “kaidah sumber daya alami” (endowment rule) yang dapat
diterapkan atas hal itu.
b. Distribusi disesuaikan guna
memaksimumkan kesejahteraan yang sebanding dengan bobot kesejahteraan sosial.
Dalam
memilih salah satu kriteria ini berdasarkan kepentingan sendiri,
a. Kelompok berpendapatan tinggi akan
mendukung kriteria 1a, dan baru akan mendukung kriteria lain jika mereka sangat
memikirkan kepentingan orang lain.
b. Kelompok berpendapatan rendah akan
memilih 3b.
Akan
tetapi, pilihan yang akan dijatuhkan tidak hanya disadari oleh pertimbangan
semacam itu. Prespektif lain untuk ini dapat kita temukan pada sudut pandang
filsuf mengenai masalah itu sebagai suatu kontrak sosial. Orang-orang, yang
berada dalam apa yang disebut para filsuf sebagai “hakikat alami” (state of
nature), akan memikirkan faktor-faktor apa yang seharusnya menaungi hubungan
diantara orang-orang dalam masyarakat yang adil, termasuk dalam hal distribusi
kesejahteraan ekonomi.11
2.4. Fungsi Stabilisasi
Fungsi
stabilisasi adalah fungsi dalam rangka menciptakan kestabilan ekonomi,
pertahanan keamanan, dan lain-lain. fungsi ini bersifat antisiklis
Misalnya,
jika negara dalam keadaan resesi (pertumbuhan ekonomi menurun ), sebaiknya
ditempuh kebijakan anggaran yang devisit , untuk menstimulus pertumbuhan
ekonomi. Adapun dalam kondidi perekonimian yang membaik, sebaiknya ditempuh
kebijakan anggaran surplus untuk menekan laju inflasi. Fungsi stabilisasi
dengan menetapkan APBNsesuai dengan alokasi yang ditentukan akan menjaga arus
uang dan barang sehingga dapat menghindari inflansi dan diflasi, Tujuan
penyusunan APBN.Pemerintah
dengan kebijaksanaan fiscal perlu mempertahankan atau mencapai tujuan seperti
kesempatan kerja yang tinggi, stabilitas tingkat harga, rekening luar negeri
yang baik serta tingakt pertumbuhan yang memadai. Pada
pemerintahan modern saat ini, hamper semua Negara menyerahkan roda perekonomian kepada pihak
swasta/ perusahaan. Pemerintah lebih berperan sebagai stabilisator, untuk
menjaga agar perekonomian
berjalan
normal yaitu dengan cara
: (1) Menjaga agar permasalahan yang
terjadi pada satu sektor perekonomian tidak merembet ke sektor lain.
(2) Menjaga
agar perekonomian kondusif (inflasi terkendali, sistem keamanan terjamin, dan
kepastian hukum terjaga ).Tanpa adanya campur tangan pemerintah perekonomian
akan tidak terkendali sehingga nantinya akan menimbulkan penganguran tenaga
kerja yang akan mengganggu stabilitas ekonomi. Untuk itu Pemerintah dapat melakukan
kebijaksanaan moneter dengan menerapkan sarana persyaratan cadangan, tingkat
diskonto, kebijakan pasar terbuka, dan lain-lain. Dengan adanya APBN, pemerintah
dapat menstabilkan keadaan perekonomian untuk mencegah hal-hal yang tidak
diinginkan. Misalnya, dalam keadaan inflasi (harga barang dan jasa naik),
pemerintah dapat menstabilkan perekonomian dengan cara menaikkan pajak. Dengan
menaikkan pajak, jumlah uang yang beredar dapat dikurangi sehingga harga-harga
dapat kembali turun.12
2.5. Koordinasi Fungsi Anggaran
Kebijakan
anggaran melibatkan sejumlah tujuan yang berbeda, tetapi dalam prakteknya hal
ini saling tumpang tindih sehingga memperpelik perancangan kebijakan yang
efisien, yaitu rancangan yang benar-benar adil dalam rangka
mencapai
tujuan yang beraneka ragam tersebut.
Misalkan
pertama-tama bahwa masyarakat menginginkan peningkatan pelayanan pemerintah.
Untuk ini diperlukan kenaikan pajak yang pada gilirannya akan mengundang
pertanyaan mengenai cara pendistribusiannya. Sesuai dengan jenis pajak yang
digunakan, pengenaan pajak bisa berpengaruh terhadap distribusi pendapatan
disposabel. Karena itu, sejumlah pemberi suara bisa mendukung (menolak) usulan
perubahan dalam pelayanan pemerintah karena mereka menyukai (tidak menyukai)
pelayanan pemerintah tersebut. Idealnya, kedia isu itu harus dipisahkan.
Kemudian misalkan bahwa masyarakat menginginkan distribusi kepada kelompok
berpendapatan rendah (tinggi)n. Distribusi semacam ini bisa dicapai dengan
menggunakan pajak progresif (regresif) untuk membiayai tunjangan kepada
masyarakan berpendapatan rendah (tinggi). Tetapi hal itu juga bisa dilakukan
dengan memperbesar (mengurangi) pelayanan pemerintah dengan nilai tertentu
kepada kelompok berpendapatan rendah (tinggi). Akan tetapi, hal ini
jalin-menjalin dengan pola pelayanan pemerintah yang diinginkan konsumen pada
tingkat distribusi pendapatan tertentu. Sekali lagi, satu tujuan kebijakan
dapat diimplentasikan sedimikian rupa sehingga mempengaruhi tujuan lain.
Peranan
kebijkan fiskal dalam stabilisasi. Misalkan, bahwa kebijakan yang lebih (kurang) ekspansioner diperlukan.
Hal ini bisa dicapai dengan menaikkan (merendahkan) pengeluaran untuk pelayanan
pemerintah atau dengan menurunkan (menaikkan) tingkat penegnaan pajak. Untuk
cara pertama, tujuan alokasi dari kebijakan fiskal akan terkait, sementara
untuk cara kedua (penggunaan pajak) tidak. Akan tetapi, untuk cara kedua masih
perlu dipertanyakan bagaimana perubahan tingkat pengenaan pajak akan
diimplementasikan. Agar kebijakan stabilisasi bersifat netral baik dalam
hubungannya dengan tujuan alokasi maupun distribusi, perubahan yang
proporsional dalam tingkat tarif pajak mungkin akan merupakan pemecahan yang
tepat.
BAB III
PENUTUP
3.1.
Kesimpulan
Fungsi
ekonomi pemerintah menurut pandangan ekonomi publik ada tiga, yakni : fungsi
alokasi, fungsi distribusi dan fungsi stabilisasi.
Fungsi
alokasi adalah fungsi dalam penyediaan barang publik (seperti jembatan, jalan
raya, penerangan, pertahanan, dan keamanan) yang diharapkan menghasilkan dampak
menguntungkan. Misalnya, meningkatnya kegiatan investasi yang sangat dibutuhkan
untuk memacu pertumbuhan ekonomi.
Fungsi
distribusi adalah fungsi dalam rangka memperbaiki distribusi pendapatan
masyarakat serta pemerataan pembangunan. Instrumen yang digunakan adalah pajak
dan subsidi, yang dapat mempengaruhi atau mengarahkan keinginan kerja dan
konsumsi masyarakat.
Fungsi
stabilisasi adalah fungsi dalam rangka menciptakan kestabilan ekonomi,
pertahanan keamanan, dan lain-lain. fungsi ini bersifat antisiklis. Misalnya,
jika negara dalam keadaan resesi (pertumbuhan ekonomi menurun ), sebaiknya
ditempuh kebijakan anggaran yang devisit , untuk menstimulus pertumbuhan
ekonomi. Adapun dalam kondidi perekonimian yang membaik, sebaiknya ditempuh
kebijakan anggaran surplus untuk menekan laju inflasi.
3.2.
Saran
Pembahasan
tentang fungsi pemerintah dalam keuangan sangatlah luas dan banyak, dalam
makalah ini hanya sebagian saja yang dapat penulis paparkan. Maka dari itu
kelompok menyarankan agar pembaca tidak hanya membaca makalah ini saja, tapi
juga menambah pengetahuan dari sumber-sumber yang lain yang berhubungan dengan
fungsi pemerintah dalam keuangan, sehingga pembaca dapat memahami dengan lebih
jelas lagi.


mantap !
ReplyDeletekerenn, sangat membantu
ReplyDeletetrimakasihh
ReplyDeletemembantuu
ReplyDelete