Fungsi APBN dan APBD

BAB I
PENDAHULUAN
1.1.       Latar Belakang
APBN dan APBD berperan penting dalam masalah perekonomian di Indonesia karena digunakan untuk mengatur alokasi dana dari seluruh pendapatan negara, serta digunakan untuk pembangunan di Indonesia , dan juga merupakan salahh satu insarumen bagi pengendali stabilitas perekonomian Negara di bidan fiscal. Jadi pada makalah ini, kami akan membahas materi tentang “fungsi alokasi, fungsi distribusi dan fungsi stabilisasi”.
1.2.       Rumusan Masalah
1.    Apa saja fungsi ekonomi?
2.    Apa yang dimaksud dengan fungsi alokasi?
3.    Apa yang dimaksud dengan fungsi distribusi?
4.    Apa yang dimaksud dengan fungsi stabilisasi?
5.    Bagaimana koordinasi dari fungsi anggaran?
1.3.       Tujuan
Tujuan dibuatnya makalah ini adalah :
1.    Mengetahui fungsi ekonomi
2.    Mengetahui fungsi alokasi
3.    Mengetahui fungsi distribusi
4.    Mengetahui fungsi stabilisasi
5.    Mengetahui koordinasi fungsi anggaran




BAB II
PEMBAHASAN
2.1.       Fungsi-Fungsi Utama
Meskipun setiap tindakan perpajakan dan pengeluaran tertentu mempengaruhi perekonomian dalam banyak cara dan dapat dirancang untuk berbagai maksud, beberapa tujuan kebijakan yang berbeda-beda dapat dikemukakan. Antara lain :
·      Penyediaan barang sosial, atau proses pembagian keseluruhan sumber daya untuk digunakan sebagai barang pribad dan barang sosial, dan bagaimana bauran/ komposisi barang sosial ditentukan. Penyedian ini dapat disebut sebagai fungsi alokasi dari kebijakan anggaran.
·      Penyesuaian terhadap distribusi pendapatan dan kekayaan untuk menjamin terpenuhinya apa yang dianggap oleh masyarakat sebagai suatu keadaan distribusi yang “merata” dan “adil” yang di sini disebut fungsi distribusi.
·      Penggunaan kebijakan anggara sebagai suatu alat untuk mempertahankan tingkat kesempatan kerja yang tinggi, tingkat stabilitas yang semestinya dan laju pertumbuhan ekonomi yang tepat, dengan memperhitungkan segala akibatnya terhadap perdagangan dan neraca pembayaran. Kita menyebutkan semua tujuan ini sebagai fungsi stabilisasi.1
Jadi , fungsi ekonomi pemerintah menurut pandangan ekonomi publik ada tiga, yakni : fungsi alokasi, fungsi distribusi dan fungsi stabilisasi.
2.2.       Fungsi Alokasi
Fungsi alokasi adalah fungsi dalam penyediaan barang publik (seperti jembatan, jalan raya, penerangan, pertahanan, dan keamanan) yang diharapkan menghasilkan dampak menguntungkan. Misalnya, meningkatnya kegiatan investasi yang sangat dibutuhkan untuk memacu pertumbuhan ekonomi.
Pada dasarnya sumber daya yang dimiliki suatu negara adalah terbatas. Pemerintah harus menentukan seberapa besar dari sumber daya yang dimiliki akan dipergunakan untuk memproduksi barang-barang publik, dan seberapa besar


akan digunakan untuk memproduksi barang-barang individu. Pemerintah harus menentukan dari barang-barang publik yang diperlukan warganya, seberapa besar harus disediakan oleh pemerintah, dan seberapa besar yang dapat disediakan oleh rumah tangga perusahaan. Tidak semua barang dan jasa yang ada dapat disediakan oleh sektor swasta. Barang dan jasa yang tidak dapat disediakan oleh system pasar ini disebut barang public, yaitu barang yang tidak dapat disediakan melaui transaksi antara penjual dan pembeli. Sistem pasar tidak dapat menyediakan barang atau jasa tertentu oleh karena manfaat dari adanya barang tersebut tidak hanya dirasakan secara pribadi akan tetapi dinikmati oleh orang lain. Barang publik adalah barang yang baik secara teknis maupun secara ekonomis tidak dapat ditetapkan prinsip pengecualian, atas barang tersebut. Barang publik dapat dibedakan menjadi barang publik murni dan barang publik campuran. Begitupun dengan barang swasta dapat dibedakan menjadi barang swasta murni dan barang swasta campuran. Barang campuran adalah barang yang tidak mempunyai dua karakteristik sekaligus, yaitu pengecualian rival. Yang dimaksud dengan rival adalah penggunaan yang bersaingan. Apabila seseorang mengkonsumsi dalam jumlah yang sedikit.
Kewenangan ekonomi ynag paling utama dan memperoleh porsi yang terbesar bagi pemerintah daerah adalah fungsi alokasi. Hal ini karena sangat terkait erat dengan barang-barang  publik yang nilainya besar.
Menurut Stiglitz, 1986 (dalam syahrir, 1986 : hal 4), ada dua elemen yang selalu ada pada setiap barang publik, yakni :
·      Tidak dimungkinnya menjatah barang-barang publik bagi setiap individu (orang-perorang)
·      Sangat sulit untuk menjatah dan membagi-bagikan barang publik
Menurut penyediannya, barang publik ini dibedakan menjadi dua, yaitu :
·      Barang publik lokal
·      Barang publik nasioanal
Terdapat beberapa alasan yang melandasi adanya intervensi pemerintah dalam pengalokasian sumber daya, yaitu: 


·      Ekonomi kompetitif yang sempurna dengan asumsi-asumsi tertentu bahwa akan menjamin alokasi sumber daya secara optimal.
·      Dalam hal produksi atau konsumsi sesuatu barang dan jasa menimbulkan biaya atau memberikan keuntungan eksternal terhadap produsen ataupun konsumen lain maka pemerintah akan turut campur tangandengan mengatur pajak dan subsidi terhadap barang-barang tersebut, dna mengatur tingkat produksi eksternal dengan cara lain.
·      Ada kecenderungan bahwa pemeritah mendorong konsumsi barang-barang yang dikonsumsi dalam jumlah banyak melalui penyediaan dengan subsisi, harga nol atau dengan memberikan perangsang kepada pihak swasta untuk penyediannya. Sebaliknya pemerintah juga cenderung menghambat konsumsi barang-barang yang dikonsumsi dalam jumalh sedikit melalui kebijaksanaan pajak.
Barang sosial (social goods) berbeda dari barang-barang pribadi (private goods) tidak dapat disediakan melalui sistem pasar perorangan. Dalam beberapa kasus sistem pasar bisa gagal sama sekali, sementara dalam kasus lainnya pasar hanya dapat berfungsi secara tidak efisien.2
2.2.1. Barang Sosial dan Kegagalan Pasar
Alasan dasar bagi kegagalan pasar dalam penyediaan barang-barang sosial bukanlah semata-mata karena kebutuhan untuk barang tersebut “dirasakan” secara bersama-sama, sedangkan barang pribadi dirasakan secara perorangan. Walaupun pilihan orang dipengaruhi oleh lingkungan sosialnya, namun pada akhirnya keinginan dan pilihan itu dialami oleh individu-individu dan bukan oleh masyarakat secara keseluruhan. Selain itu, baik barang sosial ataupun barang pribadi dimasukkan dalam daftar pilihan mereka. Mekanisme pasar sangat cocok untuk penyediaan barang pribadi. Mekanisme itu didasarkan pada pertukaran, dan pertukaran hanya dapat terjadi bila terdapat hak eklusif atas milik yang dipertukarkan. Kenyataannya, sistem pasar dapat dipandang sebagai suatu lelang raksasa, di mana konsumen menawar barang dan produsen menjualnya kepada


penawar tertinggi. Jadi pasar menyediakan suatu sistem isyarat dengan mana produsen dibimbing oleh permintaan konsumen.
Tapi tidak demikian halnya dengan barang sosial. Di sini tidaklah efesien untuk menghalangi seorang konsumen memanfaatkan barang sosial, karena hal itu tidak akan mengurangi kenikmatan bagi siapapun. Karena itu, upaya untuk mencegah keikutsertaan orang lain tidak dikehendaki meskipun hal itu bisa dilakukan. Dalam keadaan demikian, manfaat barang sosial tidak terletak pada hak pemilikan perseorangan, dan pasar tidak bisa berfungsi. Konsumen juga tidak bersedia untuk membayar barang tersebut karena manfaatnya tersedia bagi semua orang. Manfaat yang akan dirasakan setiap orang akan sama saja, dan karena itu banyaknya konsumen, pembayaran yang dilakukan secara suka rela, terutama jika sangat banyak konsumen yang terlibat. Hubungan di antara produsen dan konsumen terputus dan pemerintah harus bersedia memproduksi barang tersebut.
Penyediaan barang oleh pemerintah memungkinkan juga diperlukan meskipun konsumsinya bersifat bersaing. Dengan bersaingnya sifat konsumsi, sebenarnya halangan bagi konsumen  tertentu untuk menikmati barang itu akan bisa diterapkan; akan tetapi, hal itu bisa saja tidak mungkin dilakukan atau akan memakan biaya yang terlalu besar. Jadi, pemerintah harus mengambil tidakan apabila pasar tidak mampu menangani situasi.3
2.2.2. Penyediaan Barang Sosial Oleh Pemerintah
Masalah yang timbul kemudian adalah bagaiman pemerintah menentukan berapa banyak barang tersebut perlu disediakan. Penolakan teehadap pembayaran sukarela oleh konsumen barang sosial bukan merupakan kesulitan dasar. Masalah itu dapat dipecahkan dengan mudah, paling tidak dari sudut pandang teoritis, bila tugasnya hanyalah mengirimkan pengumpul pajak karena konsumen yang mendapatkan manfaat dari barang sosial. Tetapi masalahnya tidak semudah itu. Kesulitannya terdapat di dalam hal memutuskan jenis dan kualitas barang sosial yang harus dibagikan pertama kali dan berapa besar konsumen harus membayar atas manfaat yang diterimanya, sebagaimana dengan barang pribadi, tetapi hal ini


tidak memecahkan permasalahannya; kesulitannya terletak dalam menemukan bagaimana manfaat ini dinilai oleh si penerima. Sebagaimana setiap konsumen tidak mempunyai alasan untuk menawarkan pembayaran sukarela kepada produsen swasta, begitupula mereka tidak mempunyai alasan untuk menyatakan kepada pemerintah berapa tingginya mereka menilai pelayanan umum. Konsumen tidak mempunyai alasan untuk angkat suara secara perorangan dan menyatakan bagaiman nilai pelayanan itu sesungguhnya bagi mereka, kecuali bila dijamin bahwa yang lain akan melakukan hal yang sama. Karena itu, menetapkan kontribusi pajak atas dasar suka rela, tidak akan berguna. Orang akan lebih senang untuk bertindak sebagai “penumpang gratis” dari apa yang disediakan oleh orang lain. cara yang berbeda dibutuhkan agar penyediaan barang sosial dan biaya alokasinya dapat ditentukan.Di sinilah proses politik memasuki permasalahn sebagai pengganti dari mekanisme pasar. Pemilihan (alokasi) dengan pemungutan suara harus dijalankan untuk menggantikan pemilihan dengan uang ( transaksi jual beli). Karena para pemilih mengetahui bahwa mereka akan tunduk terhadap keputusan pemilihan, mereka akan merasa berkepentingan untuk memilih sehingga memberikan hasil yang mendekati keinginan mereka. Jadi, pengambilan keputusan berdasarkan pemungutan suara menjadi pengganti bagi pernyataan pilihan melalui pasar. Hasilnya tidak akan memuaskan semua orang, tetapi hasil itu akan mendekati pemecahan yang efisien atau tidak, tergantung pada efisiensi dari proses pemilihan dan kebersamaan dari pilihan masyarakat di dalam masalah tersebut.4
2.2.3. Penyediaan Barang Oleh Pemerintah Versus Produksi Pemerintahan
Sebelum mempertimbangkan penyediaan barang oleh pemerintah diatur, perlu dilakukan pembedaan yang jelas antara penyediaan barang sosial oleh pemerintah sebagaimana istilah yang digunakan  di sini, dengan produksi pemerintah. Barang pribadi dapat diproduksi dan dijual kepada pembeli swasta baik oleh perusahaan swasta, sebagaimana yang biasanya terjadi, maupun oleh perusahaan negara, seperti jasa angkutan dari perum di bawah Departemen


Perhubungan dan minyak & gas dari perusahaan negara di bawah Departemen Pertambangan dan Energi, Barang Sosial, seperti pesawat ruang angkasa atau peralatan militer, dengan cara yang sama dapat diproduksi oleh perusahaan swasta dan dijual kepada pemerintah; atau dapat diproduksi langsung di bawah manajemen pemerintah sebagaiman halnya dalam pelayanan yang diberikan oleh pemerintah. Jika kita katakan bahwa barang sosial disediakan (bukan produksi) oleh pemerintah, maka yang kita maksud adalah bahwa barang-barang itu dibiayai melalui anggaran dan disediakan secara gratis. 5
2.3.       Fungsi Distribusi
Fungsi distribusi adalah fungsi dalam rangka memperbaiki distribusi pendapatan masyarakat serta pemerataan pembangunan. Instrumen yang digunakan adalah pajak dan subsidi, yang dapat mempengaruhi atau mengarahkan keinginan kerja dan konsumsi masyarakat.
Masalah distribusi lebih sukar untuk diatasi. Namun masalah distribusi adalah suatu (sering kali satu-satunya) titik kontroversi yang utama dalam penentuan kebijakan pemerintah. Secara khusus, distribusi ini memainkan peranan penting dalam menentukan kebijakan pajak dan transfer.6
2.3.1. Hal-Hal Yang Menentukan Distribusi
Tanpa adanya kebijakan untuk menyesuaikan keadaan distribusi yang berlaku, maka distribusi pendapatan dan kekayaan pertama kali tergantung pada distribusi sumberdaya alam (factor endowment) termasuk kemampuan personal dalam menghasilkan pendapatan serta kepemilikan akumulasi dan warisan kekayaan. Distribusi pendapatan berdasarkan distribusi sumberdaya alam ini kemudian ditentukan oleh proses penetapan harga faktor produksi yang pada pasar bersaing, pendapatan dari faktor produksi sama dengan nilai produk marjinal. Distribusi pendapatan diantara individu-individu tergantung pada persediaan faktor produksi mereka dan nilai yang dapat mereka capai di pasar.
Distribusi pendapatan ini mungkin saja sesuai tetapi mungkin juga tidak sesuai dengan apa yang dianggap oleh masyarakat sebagai distribusi yang merata


sesuai dengan apa yang dianggap oleh masyarakat sebagai distribusi yang merata atau adil. Suatu perbedaan harus ditarik diantara:
·      Prinsip bahwa penggunaan faktor produksi yang efisien akan tercapai jika faktor masukan yang dinilai sesuai dengan penetapan harga faktor produksi yang kompetitif.
·      Proposisi/dalil bahwa distribusi pendapatan diantara keluarga-keluarga harus ditentukan oleh proses pasar. 7
2.3.2. Distribusi Optimal
Kita harus mempertimbangkan apa yang merupakan suatu keadaan merata atau adil dari distribusi itu. Kaidah ”seseorang mendapat keuntungan tanpa ada yang dirugikan” berjalan dengan baik untuk menilai efisiensi pasar, dan pada beberapa aspek dari kebijakan pemerintah, aturan itu hanya berguna sedikit sekali untuk memecahkan permasalahan sosial dasar mengenai distribusi yang adil. Jawaban bagi pertanyaan mengenai distribusi yang adil meliputi pertimbangan filsafat sosial dan pertimbangan nilai. Para ahli filsafat telah mengajukan berbagai jawaban, diantaranya bahwa distribusi harus diatur sedemikian rupa sehingga memaksimalkan kebahagiaan atau kepuasan total, dan bahwa distribusi harus memenuhi standar pemerataan tertentu yang didalam hal terbatas dapat merupakan egalitarian (doktrin). Pemilihan diantara kriteria ini tidaklah sederhana dan tidak mudah pula untuk mewujudkan setiap kriteria kedalam pola distribusi yang “tepat”. Terdapat dua masalah utama untuk mewujudkan suatu kaidah pemerataan menjadi suatu keadaan pendistribusian pendapatan yang sebenarnya.
·      Sangat sukar atau tidak mungkin untuk membandingkan tingkat utilitas (manfaat) yang diperoleh oleh berbagai individu dari pendapatan mereka. Tidak ada cara mudah  untuk menjumlahkan utilitas, sehingga kriteria yang didasarkan pada perbandingan itu tidak dapat dilaksanakan.
·      Kenyataan bahwa besarnya pendapatan yang tersedia untuk didistribusikan tidak dapat dipisahkan dengan cara pendistribusian tersebut


Dengan mengabaikan kesulitan ini, bagaimana pun juga, pertimbangan distribusi tetap merupakan masalah penting bagi kebijakan pemerintah. Kelihatannya perhatian beralih dari perhatian tradisional dengan posisi pendapatan yang relatif, dengan keadaan pemerataan secara keseluruhan, dan dengan pendapatan yang berlebihan pada bagian atas dari skala (kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi) ke pendapatan yang mencukupi pada masyarakat berpenghasilan rendah. Jadi pembicaraan pada saat ini lebih menekankan pada pencegahan kemiskinan, penentuan batas terendah bagi kelompok berpenghasilan rendah, bukan penempatan batas tertinggi pada kelompok berpenghasilan tinggi sebagaimana pernah menjadi tinjauan yang populer.8
2.3.3. Instrumen Fiskal Dari Kebijakan Distribusi
Diantara berbagai peralatan fiskal, pendistribusian kembali dilaksanakan secara langsung melalui :
·      Suatu skema pemindahan pajak yang menggabungkan pajak progresif terhadap keluarga berpendapatan tinggi dengan subsidi bagi keluarga berpendapatan rendah.
·      Pajak penghasilan progresif yang digunakan untuk membiayai pelayanan umum, terutama hal-hal seperti perumahan rakyat, khususnya yang menguntungkan bagi keluarga yang berpenghasilan rendah
·      Suatu kombinasi antara pajak barang-barang yang kebanyakan dibeli oleh konsumen berpendapatan tinggi, dengan subsidi terhadap barang-barang lain yang terutama digunakan oleh konsumen berpendapatan rendah.
Untuk memilih berbagai kemungkinan instrumen kebijakan, perlu diperhitungkan pula adanya “deadweight losses” atau biaya efisiensi, yaitu biaya-biaya yang timbul jika pilihan konsumen atau produsen dipengaruhinya9
2.3.4. Distribusi Sebagai Suatu Masalah Kebijakan
Meskipun masyarakat berbeda pendapat mengenai kebijakan apa yang akan


dijalankan, namun telah terbukti bahwa masalah distribusi telah, sedang dan akan terus menjadi suatu faktor yang vital dalam peranan politik dan kebijakan.
Kebenaran dari hal ini sangat jelas terlihat dalam perancangan pajak dan kebijakan tunjangan. Tetapi suatu hal yang juga jelas adalah kenyataan bahwa hampir semua kebijakan, meskipun tidak berkaitan secara langsung dengan tujuan distribusional, juga mempunyai dampak distribusional. Misalnya, suatu inflasi akan membutuhkan kebijakan yang bersifat restriktif (terbatas) guna mengurangi permintaan agregat. Efek distribusionalnya akan berbeda, tergantung pada apakah perngurangan permintaan itu dicapai melalui kenaikan pajak penjualan atau pajak penghasilan, melalui pengurangan berbagai jenis program pengeluaran/anggaran publik, atau melalui pembatasan moneter.   Karena itu mau tak mau perancangan kebijakan harus mempertimbangkan masalah distribusi. Tetapi sayangnya analisis ekonomi yang standar belum bisa menentukan distribusi yang bagaimana yang kiranya menjadi tujuan kita, yaitu apa yang seharusnya menjadi kriteria bagi distribusi yang adil dan wajar tersebut.10
2.3.5. Pendekatan Terhadap Keadilan Distribusi
Dalam memilih kriteria bagi distribusi yang adil, kita harus memahami implikasinya. Pertama-tama kita harus melihat permasalahan ini dengan asumsi bahwa utilitas/ kegunaan yang diperoleh setiap orang dari pendapatannya bisa diketahui dan diperbandingkan. Kedua, jumlah barang atau pendapatan total yang tersedia untuk didistribusikan adalah bersifat tetap.
Sebagai bagian dari distribusi yang adil, kita perlu mempertimbangkan kriteria-kriteria berikut:
1.    Kriteria berdasarkan sumber daya alam (endowment-based criteria).
a.    Pertahankan apa yang dapat anda hasilkan di pasar.
b.    Pertahankan apa yang bisa anda hasilkan di pasar yang kompetitif.
c.    Pertahankan hanya pendapatan (“yang dihasilkan”) tenaga kerja saja.
d.    Pertahankan apa yang dapat anda hasilkan di pasar yang kompetitif apabila terdapat posisi yang sama pada permulaan


2.    Kriteria Utilitarian.
a.    Kesejahteraan total di maksimumkan.
b.    Kesejahteraan rata-rata di maksimumkan.
3.    Kriteria Egalitarian.
a.    Kesejahteraan disamakan/diseimbangkan.
b.    Kesejahteraan dari kelompok terbawah di maksimumkan.
c.    Keadilan yang didasarkan pada kategori masing-masing memerlukan transfer dalam bentuk barang.
4.    Kategori Campuran.
a.    Kesejahteraan minimum (garis kemiskinan) ditentukan dengan “kaidah sumber daya alami” (endowment rule) yang dapat diterapkan atas hal itu.
b.    Distribusi disesuaikan guna memaksimumkan kesejahteraan yang sebanding dengan bobot kesejahteraan sosial.
Dalam memilih salah satu kriteria ini berdasarkan kepentingan sendiri,
a.    Kelompok berpendapatan tinggi akan mendukung kriteria 1a, dan baru akan mendukung kriteria lain jika mereka sangat memikirkan kepentingan orang lain.
b.    Kelompok berpendapatan rendah akan memilih 3b.
Akan tetapi, pilihan yang akan dijatuhkan tidak hanya disadari oleh pertimbangan semacam itu. Prespektif lain untuk ini dapat kita temukan pada sudut pandang filsuf mengenai masalah itu sebagai suatu kontrak sosial. Orang-orang, yang berada dalam apa yang disebut para filsuf sebagai “hakikat alami” (state of nature), akan memikirkan faktor-faktor apa yang seharusnya menaungi hubungan diantara orang-orang dalam masyarakat yang adil, termasuk dalam hal distribusi kesejahteraan ekonomi.11
2.4.       Fungsi Stabilisasi
Fungsi stabilisasi adalah fungsi dalam rangka menciptakan kestabilan ekonomi, pertahanan keamanan, dan lain-lain. fungsi ini bersifat antisiklis


Misalnya, jika negara dalam keadaan resesi (pertumbuhan ekonomi menurun ), sebaiknya ditempuh kebijakan anggaran yang devisit , untuk menstimulus pertumbuhan ekonomi. Adapun dalam kondidi perekonimian yang membaik, sebaiknya ditempuh kebijakan anggaran surplus untuk menekan laju inflasi. Fungsi stabilisasi dengan menetapkan APBNsesuai dengan alokasi yang ditentukan akan menjaga arus uang dan barang sehingga dapat menghindari inflansi dan diflasi, Tujuan penyusunan APBN.Pemerintah dengan kebijaksanaan fiscal perlu mempertahankan atau mencapai tujuan seperti kesempatan kerja yang tinggi, stabilitas tingkat harga, rekening luar negeri yang baik serta tingakt pertumbuhan yang memadai. Pada pemerintahan modern saat ini, hamper semua Negara menyerahkan roda perekonomian kepada pihak swasta/ perusahaan. Pemerintah lebih berperan sebagai stabilisator, untuk menjaga agar perekonomian berjalan normal yaitu dengan cara : (1) Menjaga agar permasalahan yang terjadi pada satu sektor perekonomian tidak merembet ke sektor lain. (2) Menjaga agar perekonomian kondusif (inflasi terkendali, sistem keamanan terjamin, dan kepastian hukum terjaga ).Tanpa adanya campur tangan pemerintah perekonomian akan tidak terkendali sehingga nantinya akan menimbulkan penganguran tenaga kerja yang akan mengganggu stabilitas ekonomi. Untuk itu Pemerintah dapat melakukan kebijaksanaan moneter dengan menerapkan sarana persyaratan cadangan, tingkat diskonto, kebijakan pasar terbuka, dan lain-lain. Dengan adanya APBN, pemerintah dapat menstabilkan keadaan perekonomian untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Misalnya, dalam keadaan inflasi (harga barang dan jasa naik), pemerintah dapat menstabilkan perekonomian dengan cara menaikkan pajak. Dengan menaikkan pajak, jumlah uang yang beredar dapat dikurangi sehingga harga-harga dapat kembali turun.12
2.5.       Koordinasi Fungsi Anggaran
Kebijakan anggaran melibatkan sejumlah tujuan yang berbeda, tetapi dalam prakteknya hal ini saling tumpang tindih sehingga memperpelik perancangan kebijakan yang efisien, yaitu rancangan yang benar-benar adil dalam rangka


mencapai tujuan yang beraneka ragam tersebut.
Misalkan pertama-tama bahwa masyarakat menginginkan peningkatan pelayanan pemerintah. Untuk ini diperlukan kenaikan pajak yang pada gilirannya akan mengundang pertanyaan mengenai cara pendistribusiannya. Sesuai dengan jenis pajak yang digunakan, pengenaan pajak bisa berpengaruh terhadap distribusi pendapatan disposabel. Karena itu, sejumlah pemberi suara bisa mendukung (menolak) usulan perubahan dalam pelayanan pemerintah karena mereka menyukai (tidak menyukai) pelayanan pemerintah tersebut. Idealnya, kedia isu itu harus dipisahkan. Kemudian misalkan bahwa masyarakat menginginkan distribusi kepada kelompok berpendapatan rendah (tinggi)n. Distribusi semacam ini bisa dicapai dengan menggunakan pajak progresif (regresif) untuk membiayai tunjangan kepada masyarakan berpendapatan rendah (tinggi). Tetapi hal itu juga bisa dilakukan dengan memperbesar (mengurangi) pelayanan pemerintah dengan nilai tertentu kepada kelompok berpendapatan rendah (tinggi). Akan tetapi, hal ini jalin-menjalin dengan pola pelayanan pemerintah yang diinginkan konsumen pada tingkat distribusi pendapatan tertentu. Sekali lagi, satu tujuan kebijakan dapat diimplentasikan sedimikian rupa sehingga mempengaruhi tujuan lain.
Peranan kebijkan fiskal dalam stabilisasi. Misalkan, bahwa kebijakan  yang lebih (kurang) ekspansioner diperlukan. Hal ini bisa dicapai dengan menaikkan (merendahkan) pengeluaran untuk pelayanan pemerintah atau dengan menurunkan (menaikkan) tingkat penegnaan pajak. Untuk cara pertama, tujuan alokasi dari kebijakan fiskal akan terkait, sementara untuk cara kedua (penggunaan pajak) tidak. Akan tetapi, untuk cara kedua masih perlu dipertanyakan bagaimana perubahan tingkat pengenaan pajak akan diimplementasikan. Agar kebijakan stabilisasi bersifat netral baik dalam hubungannya dengan tujuan alokasi maupun distribusi, perubahan yang proporsional dalam tingkat tarif pajak mungkin akan merupakan pemecahan yang tepat.


BAB III
PENUTUP
3.1.       Kesimpulan
Fungsi ekonomi pemerintah menurut pandangan ekonomi publik ada tiga, yakni : fungsi alokasi, fungsi distribusi dan fungsi stabilisasi.
Fungsi alokasi adalah fungsi dalam penyediaan barang publik (seperti jembatan, jalan raya, penerangan, pertahanan, dan keamanan) yang diharapkan menghasilkan dampak menguntungkan. Misalnya, meningkatnya kegiatan investasi yang sangat dibutuhkan untuk memacu pertumbuhan ekonomi.
Fungsi distribusi adalah fungsi dalam rangka memperbaiki distribusi pendapatan masyarakat serta pemerataan pembangunan. Instrumen yang digunakan adalah pajak dan subsidi, yang dapat mempengaruhi atau mengarahkan keinginan kerja dan konsumsi masyarakat.
Fungsi stabilisasi adalah fungsi dalam rangka menciptakan kestabilan ekonomi, pertahanan keamanan, dan lain-lain. fungsi ini bersifat antisiklis. Misalnya, jika negara dalam keadaan resesi (pertumbuhan ekonomi menurun ), sebaiknya ditempuh kebijakan anggaran yang devisit , untuk menstimulus pertumbuhan ekonomi. Adapun dalam kondidi perekonimian yang membaik, sebaiknya ditempuh kebijakan anggaran surplus untuk menekan laju inflasi.
3.2.       Saran
Pembahasan tentang fungsi pemerintah dalam keuangan sangatlah luas dan banyak, dalam makalah ini hanya sebagian saja yang dapat penulis paparkan. Maka dari itu kelompok menyarankan agar pembaca tidak hanya membaca makalah ini saja, tapi juga menambah pengetahuan dari sumber-sumber yang lain yang berhubungan dengan fungsi pemerintah dalam keuangan, sehingga pembaca dapat memahami dengan lebih jelas lagi.



Comments

Post a Comment